Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib, memanggil Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Calang, Aceh Jaya, Katimin.
ADVERTISEMENT
Katimin dipanggil untuk dimintai keterangan atas kepergoknya eks Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, yang pelesir menggunakan mobil pribadi.
Suamsuardi diketahui sedang menjalani vonis 1 tahun dalam kasus perusakan lahan warga. Dia kepergok pelesiran saat baru 2 bulan menjalani pidananya di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.
“Karutan sudah kita panggil dan sekarang sedang dimintai keterangan oleh Kadivpas,” kata Agus, dikonfirmasi kumparan Rabu (21/8).
Agus tidak memberikan keterangan banyak tentang kejadian pelesiran eks Ketua DPRK Nagan Raya tersebut. Saat ditanya apakah Samsuardi akan dipindahkan karena berulah, Agus menyebut hal itu menjadi bahan pertimbangan institusinya.
“Nanti dilihat urgensinya ya, langkah tersebut tentu menjadi pertimbangan juga,” tambahnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menangkap Samsuardi yang ketahuan berada di luar lapas atau pelesiran.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal, mengatakan tim Kajari Aceh Jaya menangkap Samsuardi pada Selasa (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan wilayah Kecamatan Krung Sabee, Aceh Jaya.
Samsuardi ditangkap saat mengendarai mobil dari arah Meulaboh, Aceh Barat, menuju Calang. Ia tak dikawal petugas lapas saat ditangkap.