Kunci Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI: Pisau di Jok Motor

22 Agustus 2023 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus mahasiswa UI, Zidan, yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika, Selasa (22/8). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus mahasiswa UI, Zidan, yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika, Selasa (22/8). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok bersama Kejari Kota Depok melakukan rekonstruksi pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di indekos (kos) korban, di Jalan Palakali, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
Terdapat 50 adegan dalam rekonstruksi. Salah satu adegan adalah terkait tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) yang telah menyiapkan pisau beberapa hari sebelum membunuh korban Muhammad Naufal Zidan (19).
"Pengakuan tersangka, memang senjata itu sudah dipersiapkan sebelumnya, disimpan di bawah jok motor, dari sebelum hari kejadian. Namun untuk niat membunuhnya baru hari itu pas hari kejadian" kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.
Rekonstruksi kasus mahasiswa UI, Zidan, yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika, Selasa (22/8). Foto: kumparan
Nirwan menyebut, "Adegan pertama yang paling ini kan itu bahwa setelah korban masuk, dia kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam, berarti dia memang sudah ada niat dan melakukan penusukan."
"Dari adegan yang dilakukan tersangka, kita meyakini bahwa Pasal 340 KUHP itu terpenuhi," kata Nirwan.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi kasus mahasiswa UI, Zidan, yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika, Selasa (22/8). Foto: kumparan
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Depok, Edrus, mengatakan adegan dari rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah tergambar dengan jelas. Setiap adegan yang dilakukan tersangka pada rekonstruksi telah menggambarkan pembunuhan berencana.
"Tersangkanya kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan, sudah jelas nanti kita tunggu berkas perkaranya dikirim ke kita," kata Edrus.