Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kunjungi Anak Kuliah di Bali, WN Rusia Malah Ditangkap Gegara Masalah Anjing
13 Oktober 2023 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Apes betul nasib WN Rusia bernama Grigori Krasnoshtanov (42). Niatnya mengunjungi anak kuliah di Bali harus batal usai dia ditangkap polisi perkara masalah anjing.
ADVERTISEMENT
Grigori memukul anjing kampung beserta pemiliknya bernama Putu Marione (53) hingga babak belur. Pemicunya, Grigori kesal melihat anjing tetangga mengejar istrinya seorang WNI yang ketakutan saat masuk pekarangan rumah kontrakan mereka.
"Akibatnya korban mengalami luka pada wajah sehingga terpaksa mendapatkan 5 jahitan," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adi putra, Jumat (13/10).
Kasus ini bermula saat Grigori dan istri tiba di kompleks Perumahan Permata, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Minggu (8/10) sekitar pukul 22.45 WITA.
Grigori mengendarai mobil, sementara itu istri mengemudikan sepeda motor. Dari mobil, Grigori melihat istrinya dikejar anjing saat masuk ke pekarangan rumah.
Grigori lalu berhenti dan turun dari mobil untuk menyelamatkan istri. Grigori mengejar anjing itu hingga ke masuk ke pekarangan rumah pemilik, Putu Marione. Grigori emosi lalu memukul anjing itu di pekarangan rumah.
ADVERTISEMENT
Putu Marione sontak keluar dari rumah saat mendengar suara anjingnya mengonggong. Putu Marione kaget bukan kepalang saat melihat Grigori memukul anjingnya dengan tangan kosong.
Putu Marione kemudian menghampiri Grigori dan meminta dia berhenti memukul anjing itu. Putu Marione justru ditonjok satu kali oleh Grigori. Putu Marione tidak terima lalu melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Polisi menangkap Grigori di rumah kontrakannya pada Senin (9/10). Kepada polisi, Grigori mengaku baru satu bulan mengontrak di perumahan itu. Dia menetap di Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama istri.
"Sebelumnya mereka tidak ada masalah, hanya saja dia (Grigori) emosi sesaat saat melihat istrinya ketakutan," kata Karang.
Dalam peristiwa ini, baik Putu Marione maupun Grigori belum mencapai kesepakatan damai. Atas perbuatannya, Grigori dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT