Kunjungi Pemuda Wafat Usai Divaksin AstraZeneca, Pemerintah Janji Beri Santunan

21 Mei 2021 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trio Fauqi Virdaus, warga buaran meninggal setelah divaksin Asteazeneca Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Trio Fauqi Virdaus, warga buaran meninggal setelah divaksin Asteazeneca Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komnas KIPI diundang pihak pemerintah yakni Kemenkes untuk membahas santunan bagi kematian akibat vaksin corona AstraZeneca siang ini. Bahasan tersebut merupakan salah satu buntut dari kematian pemuda 22 tahun di Jakarta, Trio, yang wafat sehari setelah divaksin AstraZeneca.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya KIPI ini bukan dari COVID, tapi dari imunisasi nasional. Kejadian KIPI sudah berpuluh-puluh tahun dari 98 Komnas KIPI ini berdiri, dan hampir semua Alhamdulillah tercover biaya pemerintah. Sebagian besar malah dari pemerintah daerah," kata Hindra dalam Rapat Dengar bersama DPR RI Komisi IX, Kamis (20/5).
"Nah mengenai kematian besok saya diundang rapat Kemenkes mengenai santunan kematian KIPI. Ya jadi bukan kami yang atur, kami hanya diundang karena kami hanya komite, asupan sesuai ilmu kami untuk diterapkan pada pelaksanaan program," imbuh dia.
Hindra kemudian mengkonfirmasi pembahasan tersebut sudah dilakukan dengan Kemenkes. Hasil pembahasan itu, ia menerangkan sudah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Adapun masalah ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/4344/2021 tentang Pembiayaan Kasus Imunisasi KIPI COVID-19. Menurut aturan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kecacatan, hingga kematian akibat vaksin corona akan dibiayai oleh pemerintah.
dr. Hinky Hindra Irawan Satari. Foto: Facebook/@RumahSakitPondokIndah
"Jadi Perpresnya udah keluar, peserta BPJS yang membayar iuran, setiap kejadian KIPI yang terkait atau tidak terkait vaksin memang harus mendapatkan haknya. Bagi yang bukan peserta BPJS akan ditanggung oleh APBN. Sesuai dengan perundangan yang berlaku," papar Hindra saat dihubungi, Jumat (21/5).
"Santunan demikian pula, kalau ada peserta BPJS wafat [akibat vaksin corona] diberikan santunan. Mau terkait enggak terkait [vaksin corona] memang ada haknya sebagai peserta BPJS. Peserta BPJS Jamsostek mau terkait dan enggak terkait hubungan sama kecelakaan kerja atau tidak akan ada santunannya sebagai peserta BPJS," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi non peserta BPJS, Hindra mengatakan santunan kematian akibat vaksin corona akan diberikan sesuai rekomendasi. Namun siapa yang merekomendasikan, syarat rekomendasi, atau bagaimana teknisnya, Kemenkes yang mengatur.
"Harus ada rekomendasi. Itu petunjuk teknisnya nanti Kemenkes, boleh tanya Kemenkes. Pokoknya Perpresnya udah ada aturannya, juknisnya. Juknisnya bukan kita yang nyusun. Kemenkes. Dia yang tau tata cara hukum," pungkas Hindra.