Kunjungi Ponorogo, Jokowi Serahkan 213 Sertifikat Tanah Wakaf

Presiden Jokowi menyerahkan 213 sertifikat tanah wakaf yang terletak di enam kabupaten wilayah Jawa Timur. Penyerahan secara simbolik dilakukan di Masjid Ar-Rahmah, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (4/1).
"Ini sudah kita serahkan tidak hanya di Jawa Timur. Di Aceh, Sumatra Barat, NTB, semuanya. Terutama kita prioritaskan untuk tanah-tanah wakaf yang berkaitan dengan masjid dan musala. Karena banyak masalah-masalah yang ada di situ," kata Jokowi seperti dikutip dari rilis pers Sekretariat Presiden.
Ratusan sertifikat tanah wakaf itu tersebar di 6 kabupaten, yakni Ponorogo sebanyak 60 bidang tanah, Trenggalek 28 bidang tanah, Tulungagung 20 bidang tanah, Pacitan 35 bidang tanah, Ngawi 20 bidang tanah, dan Bojonegoro 50 bidang tanah.

Jokowi berharap dengan adanya sertifikat tanah tersebut, ke depannya tak terdapat lagi sengketa tanah wakaf. Sebab, ia menilai terjadi banyak sengketa tanah wakaf dengan ahli waris lahan di sejumlah wilayah.
"Di Jakarta ada tanah wakaf, sudah dibangun masjid yang gede. Letaknya agak di pusat kota. Dulunya enggak ada masalah, tapi belum pegang sertifikat. Karena harga tanah sudah Rp 120 juta (per meter persegi) ahli waris mulai ngutik-ngutik. Nah, masalah (muncul)," cerita Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Ar-Rahmah.

Tidak adanya sertifikat tanah, ia menilai tanah wakaf rawan digugat. Padahal kebanyakan tanah wakaf difungsikan untuk kepentingan masyarakat seperti masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan.
"Sekarang kalau sudah pegang seperti ini (sertifikat) saya kira semuanya nyaman dan aman secara hukum. Jelas di situ tertera nama, luas, kepemilikan, beserta status hak hukum atas tanah yang ada," ujar Jokowi.

Selama tahun 2018, tanah wakaf yang telah terdaftar dan memperoleh sertifikatnya berjumlah 5.043 bidang tanah. Sementara untuk Jawa Timur, telah diterbitkan sertifikat wakaf untuk 956 bidang tanah disertai dengan sertifikat untuk tempat peribadatan agama lainnya sebanyak 14 bidang.
