Kunjungi Riau, Menteri LHK Mantapkan Upaya Pencegahan Karhutla

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Sabtu (18/7). Dalam kesempatan itu, Siti dan Gubernur Riau Syamsuar serta Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, membahas pemantapan pencegahan permanen kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Selanjutnya tadi kami membahas peningkatan partisipasi Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui pendekatan masyarakat berkesadaran hukum (Paralegal). Ini merupakan tahapan penting dari jalan panjang memantapkan upaya pencegahan Karhutla secara permanen, sesuai arahan Bapak Presiden," ungkap Siti.
Ia menyebut, karhutla tahun 2015 telah memberikan banyak pembelajaran bagi pemerintah. Upaya pengendalian karhutla hingga ke tingkat tapak dan penguatan kerjasama antar anggota satgas juga semakin digalakkan.
Saat ini, Provinsi Riau sudah memiliki sistem dashboard pemantau karhutla yang baik. Sehingga mampu berjalan bersama Manggala Agni, BPBD dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sistem pengendalian Karhutla dalam kerja Satgas Karhutla Riau.
"Dari perjalanan panjang karhutla 10-13 tahun, Riau punya kekhususan. Istilah saya ada fase kritis pertama sejak Maret-Mei. Maka fase kedua kita harus hati-hati mulai akhir Juni hingga akhir Oktober. Semua ini bisa dideteksi," tutur Siti.
Sejak 13 Mei hingga 30 Mei, kata Siti, pihaknya dan BPPT sudah mencoba teknik modifikasi cuaca untuk membasahi gambut dan mengisi embung serta kanal. Dalam waktu dekat, BNPB dan BPPT juga akan melakukan TMC untuk mengantisipasi fase kritis II karhutla.
"Kita mendapatkan solusi dari perjalanan rumit karhutla di Riau. Kita banyak belajar di kejadian 2015, dan akan terus kita tingkatkan lebih baik lagi ke depan," ucap Siti.
Siti juga menegaskan, sudah ada Ditjen Penegakan Hukum yang dibentuk tahun 2015 untuk mencegah pelanggaran di hutan gambut. Meski, ia mengakui, penegakan hukum di kasus karhutla memang tidak mudah.
"Memang tidak gampang, karena harus meningkatkan pengetahuan, dan menyediakan ahlinya. Termasuk yang sudah inkrah pun tidak mudah. Namun yang penting penegakan hukum diterapkan baik administratif, pidana ataupun perdata. Tujuannya memaksa perusahaan mengikuti standar yang diterapkan," pungkasnya.
Sejak adanya penguatan sanksi hukum, maka perusahaan wajib memiliki secara lengkap sarana dan prasarana, ahli lingkungan, bahkan tenaga teknis untuk karhutla. Artinya, perusahaan berinvestasi cukup besar dan tidak semua sanksi harus dalam bentuk pencabutan izin.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
