Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kurangi Pemakaian Kertas, BSSN Ajak Gunakan Sertifikat Elektronik
27 November 2018 12:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB

ADVERTISEMENT
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengajak instansi pemerintahan, swasta, dan seluruh masyarakat untuk beralih dari penggunaan kertas ke elektronik. Khususnya dalam hal administrasi perkantoran.
ADVERTISEMENT
Kepala BSSN Djoko Setiadi dalam suratnya yang dibacakan oleh Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak mengatakan, panggunaan kertas secara terus-menerus berdampak pada pemanasan global. Menurutnya, paperless office merupakan usaha untuk menangani hal ini.
"Paperless adalah suatu usaha untuk mengurangi pemakaian kertas, bahkan meniadakan pemakaian kertas sama sekali," tulis Djoko yang disampaikan Syahrul saat sambutan dalam acara BSrE TechDay 218 di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

BSSN kemudian mengajak agar masyarakat beralih ke sertifikat elektronik. Menurut Djoko, implementasi sertifikat elektronik merupakan perwujudan dari perlindungan data dan informasi dari aspek otentikasi, integritas, dan antipenyangkalan.
"Kita tahu dalam Undang-Uundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, itu sudah diamanatkan. Bahwa penggunaan sertifikat elektronik ini sudah sah secara hukum. Artinya sama dengan kedudukan hukum. Khususnya tanda tangan digital. Nah ini kan pemanfaatannya belum," jelas Syahrul.

Syahrul menyampaikan, BSSN menjamin keamanan dari informasi yang ada di sertifikat elektronik. Termasuk menjamin kerahasiaan dan otentikasi data masyarakat dalam sertifikat elektronik.
ADVERTISEMENT
"Salah satu yang harus dibangun adalah sistem keamanan informasi. Nah ini menjadi kewajiban BSSN. Selain berkaitan tata kelolanya, infrastruktur, jaringan, dan sebagainya," jelasnya.
BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) telah melayani sekitar 63 instansi pusat dan daerah dengan rincian sejumlah 18 instansi pusat, 3 BUMN, dan 43 instansi di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten.
Hingga saat ini, jumlah sertifikat elektronik yang telah diterbitkan dan dimanfaatkan sebanyak 3.700 sertifikat elektronik.