Kurangi Pencemaran Udara dengan Uji Emisi Kendaraan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dalam upaya mengurangi pencemaran udara. Salah satu caranya dengan memastikan program uji emisi bisa berjalan dengan baik.

Aturan mengenai uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007, berbunyi; kendaraan baik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun harus melakukan uji emisi. Uji emisi harus dilakukan minimal 1 tahun sekali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan selama berlakunya Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Gas Buang Kendaraan Bermotor mulai 24 Januari 2021, penerapan sanksi seperti disinsentif tarif parkir tertinggi sudah berjalan hingga saat ini.

“Pemberlakuan disinsentif ini baru diterapkan pada 3 titik lokasi parkir seperti IRTI Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat. Kemudian, akan dilanjutkan di Park and Ride Terminal Bus Kalideres, Kawasan Intercon Taman Kebon Jeruk dan Pasar Mayestik,” ujar Asep dalam keterangannya.

Berikut rincian seluruh lokasi parkir insentif dan disinsentif berbasis uji emisi di DKI Jakarta;

  • Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

  • Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat

  • Kawasan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

  • Kawasan Parkir Mayestik, Jakarta Selatan (Baru)

  • Plaza Intercon, Jakarta Barat (Baru)

  • Park and Ride, Jakarta Barat (Baru)

Asep menambahkan, Pemprov DKI akan mengupayakan untuk terus menambah jumlah bengkel uji emisi dan teknisi sertifikasi uji emisi. Terkait dengan jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi untuk tahun 2020 hingga September 2021, Asep mengatakan, jumlahnya mencapai 206.831 kendaraan.

Sementara, terkait dengan penegakan hukum untuk sanksi kendaraan motor akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan UU Lalu Lintas Tahun 2009, pasal 285, yakni sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan, sanksi tilang untuk mobil penumpang perseorangan berdasar pasal 286 adalah Rp 500 ribu.

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

“Namun karena masih pandemi, penegakan hukum ini belum dilaksanakan sehingga untuk saat ini masih dalam proses sosialisasi,” kata Asep.

Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta akan terus menambah lokasi parkir insentif dan disinsentif yang berbasis hasil uji emisi. Dengan semakin banyaknya lokasi parkir tersebut, harapannya akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Sehingga, pencemaran udara akan semakin berkurang.