Kuras Uang Rp 70 Juta, 4 Pencuri Modus Ganjal ATM Diciduk Polisi

9 September 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap 4 pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Depok. Mereka masing-masing berinisial SY, RT, M dan SM.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, aksi mereka terbongkar usai polisi mendapat laporan dari salah satu korbannya.
Saat itu, seorang korban tengah mengambil uang di mesin ATM di wilayah Jakarta Selatan. Salah satu tersangka kemudian berpura-pura membantu korban mengeluarkan kartu ATM-nya yang tersangkut.
“Ketika korban kebingungan karena kartu ATM miliknya tidak keluar dari mesin, pelaku berpura-pura membantu korban dan menyuruh korban untuk memencet PIN ATM,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Ilustrasi ATM Foto: Pixabay
Korban sempat tak mengira yang membantunya itu akan berniat jahat. Tanpa disadari, rupanya tersangka menghafal PIN ATM korban.
“Namun, tanpa disadari oleh korban, pelaku mengintip tangan korban dengan tujuan untuk mengetahui PIN ATM korban. Selanjutnya ketika korban sudah pergi dari lokasi, pelaku yang lain mencongkel kartu ATM dengan menggunakan gergaji besi, kemudian para pelaku langsung melakukan penarikan tunai atau transfer ke rekening,” jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Sadar uang di dalam ATM-nya dikuras oleh para tersangka, korban melaporkannya ke polisi. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka pada Kamis (3/9) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Jumlah uang yang berhasil mereka ambil Rp 70 juta dari korban,” ucap Yusri.
Saat ini, polisi tengah mengejar salah satu pelaku lainnya yang masih buron. Yusri menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di setiap aksi kejahatannya.
“Pertama adalah SY, perannya ganjal mesin ATM. RT alias MAT sebagai sopir dan mengawasi keadaan. M alias A melakukan pencarian dan transfer pakai ATM korban dan menentukan lokasi. Lalu SM yang mengintip saat korban memencet PIN. DPO berinisial A,” rinci dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam penjara 7 tahun.
“Kami sangkakan 363 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara. UU 8 tentang TPPU 20 tahun penjara,” tutupnya.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona