Kurir Narkoba di Gresik Ini Selundupkan 1,2 Kg Sabu di Shockbreaker Motor

21 Mei 2025 21:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kurir sabu berinisial KF, Rabu (21/5/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kurir sabu berinisial KF, Rabu (21/5/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang kurir sabu berinisial KF (36 tahun), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim di sebuah warung kopi di Gresik.
ADVERTISEMENT
Terdapat 1.200 gram sabu yang disita dari penangkapan itu.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, mengungkapkan KF terlibat dalam jaringan narkoba asal Malaysia.
Pengungkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi dari Bea Cukai Juanda Surabaya bahwa ada paket dari Malaysia yang diduga berisi narkoba.
Paket tersebut diketahui memiliki nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 yang di dalamnya terdapat 8 shockbreaker motor berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Yang paling utama dan menarik adalah pengiriman melalui jasa pengiriman dari Malaysia ke Surabaya dengan modus pengiriman peralatan yaitu shockbreaker," kata Robert di Polda Jatim, Rabu (21/5).
"Paket tersebut dikirim atas nama penerima Wandi Didik ke alamat Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik," tambahnya.
Singkat cerita, polisi berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang hendak mengirim paket tersebut dengan melakukan penyamaran.
ADVERTISEMENT
"Salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai petugas ekspedisi jasa pengiriman untuk menyerahkan paket yang berisikan sabu tersebut," ucapnya.
Rilis penangkapan kurir sabu berinisial KF, Rabu (21/5/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kemudian, saat paket itu diantar pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 13.30 WIB, diterima oleh KF yang langsung ditangkap.
"KF diperintahkan M (DPO) untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara diranjau (ditanamkan) pada salah satu kamar hotel di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan imbalan uang sejumlah Rp 6 juta," ujar Robert.
Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak bulan Februari 2024 hingga Mei 2025.
Atas perbuatannya, KF dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 tentang hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika.
ADVERTISEMENT
Lalu, pasal 112 ayat 2 tentang hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara.