Kurir Sabu di Aceh Tertangkap Basah saat Hendak Terbang ke Jakarta

Empat kurir sabu tertangkap basah usai coba mengelabui petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. Keempatnya nekat membawa sabu dalam penerbangan ke Jakarta karena dijanjikan upah Rp 10 juta per ons.
Para tersangka ialah MZ (31), MR (43), DD (40), dan MS (31). Mereka ketahuan menyembunyikan bungkusan plastik berisi sabu dalam saku dan sepatu saat hendak terbang. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sebanyak 450 gram sabu.
“Mereka diamankan petugas bandara pada Sabtu (26/10). Atas penangkapan itu kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, dalam konferensi pers Senin (28/10).
Penangkapan keempatnya berawal dari kecurigaan petugas Avsec yang memeriksa badan di pintu masuk bandara. Seorang kurir berinisial MR terlihat mencurigakan gerak-geriknya.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening sebanyak dua bungkus sabu. Disembunyikan dalam sepatu ia pakai pada saat itu,” ujarnya.
Setelah diamankan petugas, MR mengaku tidak sendiri. Tiga rekannya MZ, DD, MS, ternyata sudah lebih dulu berada di dalam pesawat, mereka lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Petugas Avsec yang didampingi polisi, kemudian menangkap tiga kurir narkoba itu di pesawat. Di tangan seorang kurir berinisial MZ ditemukan satu bungkus besar sabu yang disimpan dalam saku celana dan diselip dalam dompet tersangka. Begitu juga DD ditemukan dua bungkus sabu disimpan dalam sepatu.
Namun berbeda dengan MS, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di badannya. Dia mengaku tiga bungkus sabu yang sebelumnya diselipkan dalam sepatu, telah diselipkan ke belakang tempat duduk penumpang yang berada di depannya. Barang bukti itu, saat ini sudah berada di tangan petugas Kepolisian Di Bandara Soekarna Hatta.
“Pertama diamankan MR, atas pengakuannya kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka lainnya,” ujar Trisno.
Kepada polisi, penyelundup narkoba ini mengaku sabu didapat dari seseorang berinisial WK di Samalanga, Bireuen, untuk diantar ke Jakarta. Orang yang menerima sabu tersebut akan menghubungi MZ bila sudah tiba di Bandara Soekarna Hatta Jakarta.
“Setelah dilakukan penangkapan kemudian keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak Polsek Kuta Baro dan kemudian diserahterimakan Ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Trisno.
