Kusmianto alias Lim Swie King Sudah 3 Kali Selundupkan Benih Lobster

15 Juli 2020 12:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merapikan barang bukti benih lobster. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merapikan barang bukti benih lobster. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap identitas Kusmianto alias alias Lim Swie King. Ia merupakan tersangka kasus perizinan 73 ribu benih lobster yang ditangkap di Bogor pada 5 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Bachtiar mengatakan, Lim awalnya merupakan pengusaha di bidang perikanan. Ia lalu merambat ke bisnis benih lobster dengan pemodal dari WN asing di luar negeri.
“Dia itukan mempunyai latar belakangnya pernah berbisnis dalam usaha perikanan. Kemudian mendapatkan kepercayaan dari seseorang yang berada di luar negeri untuk berbisnis di dunia lobster,” kata Bachtiar kepada kumparan, Rabu (15/7).
Pembawa benih lobster ilegal ditangkap Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
Bachtiar menuturkan, pelaku baru mengekspor benih lobster sejak 2019. Pengiriman pertama, pelaku sempat mengalami kegagalan lantaran benih lobster mati sehingga ditegur kliennya di Vietnam.
Lalu, pengiriman kedua jumlahnya tidak sesuai dengan pesanan. Baru pada pengiriman ketiga, bisnis tanpa izin ini terungkap oleh Bareskrim.
Bachtiar menyebut, pelaku ditangkap karena tidak memiliki izin. Sebanyak 73 ribu benih yang diamankan dari tangan pelaku, benih tersebut tidak punya izin pengelolaan dari kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia itu kan sudah 3 kali eskpor; pertama mati semua. Dianggap kurang berpengalaman. Sampai ke tujuan di sana persentasenya kurang. Ketiga ini kita baru tangani. Ke Vietnam itu ya. Karena berhasil membudiyakan lobster tapi transit di Singapura,” ujar Bachtiar.

Selundupkan 73 Ribu Benih Lobster Tak Berizin

Sebelumnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King terkait perizinan budidaya Lobster. Lim ditetapkan tersangka pada 5 Juni dan ditangkap hari itu juga di kawasan Bogor.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengatakan, Lim memiliki 73 ribu benih lobster. Dari hasil pemeriksaan, Lim tidak memenuhi syarat dalam objek tangkapan lobster.
“Tersangka Kusmianto alias Lim Swe King alias AAN,” kata Syahar lewat keterangannya, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)