KY: Ada 143 Kasus Etik Hakim 10 Tahun Terakhir, Teror hingga Palsukan Putusan

12 Februari 2025 15:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisoner Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Binziad Khadafi (kiri) memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka Hakim Yustisial MA di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Komisoner Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Binziad Khadafi (kiri) memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka Hakim Yustisial MA di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial mengungkapkan ada 143 kasus perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) yang terjadi selama 10 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Sejak tugas advokasi hakim secara efektif dilaksanakan oleh Komisi Yudisial, pada 2015 hingga tanggal ini Februari 2025, jadi sudah 10 tahun ya, ada sejumlah 143 kasus dugaan PMKH," kata Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2).
Kadafi menjelaskan, informasi adanya peristiwa PMKH ini didapatkannya dari sejumlah sumber. Ada yang dilaporkan langsung oleh hakim yang mengalami serta dari media massa. Menurut dia, jenis PMKH yang dialami hakim ini juga beragam.
"Mulai dari teror terhadap hakim, kekerasan terhadap hakim, kericuhan dalam persidangan, hingga hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan perkembangan teknologi, seperti peretasan situs pengadilan, pemalsuan data dokumen putusan di dalam sistem informasi putusan pengadilan dan lain-lain," ungkap Kadafi.
ADVERTISEMENT
Dalam menindaklanjuti sejumlah PMKH tersebut, Kadafi menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pendampingan terhadap para hakim yang menjadi korban.
Misalnya pendampingan saat melapor ke aparat penegak hukum. Termasuk juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar memperketat pengamanan terhadap hakim.
Selain itu, KY juga melakukan langkah-langkah preventif dengan mensosialisasikan pentingnya menjaga keluhuran dan kehormatan hakim kepada masyarakat.