KY Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

12 November 2024 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya tindak pidana pemufakatan jahat suap di balik kasasi tersebut.
"Terkait dengan kasasi, KY sudah membentuk tim dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan," ujar Ketua KY, Amzulian Rifai, usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Selasa (12/11).
Amzulian menegaskan, pihaknya hanya berwenang untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik. KY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila nantinya ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Saat ini, Amzulian melanjutkan, tim tersebut masih bekerja. Perkembangan hasil pemeriksaan akan segera disampaikan.
"Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon sabar untuk tindak lanjut pemeriksaan," katanya.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun.
Vonis bebas PN Surabaya ternyata diduga dipengaruhi suap. Tiga Hakim yang menjadi majelis kemudian dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung sebagai pihak penerima suap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pemberi suapnya adalah Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur serta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga kemudian menjadi tersangka.
Selain itu, diduga juga terjadi upaya suap dalam kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur diduga menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, selaku perantara suap untuk mengatur kasasi. Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Tiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi Ronald Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Kejagung, belum ada uang yang diserahkan ke Hakim Agung. Namun, Zarof Ricar disebut pernah bertemu dengan satu Hakim.