KY Buka Seleksi 13 Calon Hakim Agung, Mayoritas Kamar Pidana

1 Maret 2021 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020).  Foto: Sugiharto Purnama/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: Sugiharto Purnama/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon Hakim Agung (CHA) pada 2021. Pembukaan seleksi kali ini merupakan yang perdana bagi pimpinan baru KY periode 2020-2025.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, mengatakan seleksi ini untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021.
Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Nurdjanah menyatakan, seleksi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan KY di masa pandemi. Sehingga KY memastikan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah (tengah), mengumumkan pembukaan seleksi calon Hakim Agung. Foto: Komisi Yudisial
"KY kembali menggelar seleksi CHA di masa pandemi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini penting karena KY harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," ujar Nurdjanah saat menggelar konferensi pers daring, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
Nurdjanah menyebut, pendaftaran calon Hakim Agung dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 1 Maret sampai 22 Maret 2021.
"KY tidak melayani pendaftaran langsung. KY juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ucap Nurdjanah.
Ia menegaskan sesuai komitmen, KY akan melakukan seleksi calon Hakim Agung dengan menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam prosesnya para kandidat akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan calon yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
ADVERTISEMENT
Nurdjanah pun mengingatkan calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini.