Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KY Fokus Usut Hakim & Area yang Berpotensi Penyimpangan soal Kasus Zarof Ricar
7 November 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) memastikan turut mengusut kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Salah satu di antaranya adalah keterlibatan hakim lainnya.
ADVERTISEMENT
Adapun KY memiliki tugas wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
"Pertama kita fokus pada hakim. Jadi ke mana dan sebagainya terkait dengan hakim," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejati Bali, Kamis (7/11).
KY juga fokus memetakan wilayah yang berpotensi terjadi kasus suap menyuap yang melibatkan Zarof Ricar.
"Kedua, area-area mana yang punya potensi kemungkinan memunculkan kesempatan-kesempatan hakim itu kemudian melakukan tindakan penyimpangan," katanya.
KY saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi dan ke depan melakukan pemeriksaan bersama mengusut tuntas kasus Zarof Ricar.
"Kita berkoordinasi dengan lembaga lain dan terus mendalami. Saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, sudah tiga pejabat MA menjadi tersangka kasus korupsi. Mulai dari Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman, Sekretaris MA 2020–2023 Hasbi Hasan, dan teranyar Zarof Ricar.
Mukti tak mau disebut KY kecolongan mengawasi perilaku hakim. KY saat ini fokus mengawasi perilaku hakim dan wilayah yang berpotensi terjadi praktik mafia hukum.
"Kalau kecolongan enggak kita sudah beberapa kali menyidangkan hal-hal seperti itu. Cuma yang agak bombastis hari ini, iya," katanya.
Dalam kasusnya, Zarof dijerat tersangka dalam kasus pengaturan vonis kasasi Ronald Tannur. Kejagung menyebut Zarof dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Dalam pengembangannya, Kejagung menggeledah kediaman Zarof di Jakarta. Hasilnya, ditemukan barang bukti Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Kejagung masih mendalami asal usul uang tunai dan emas itu.
ADVERTISEMENT
Namun, uang itu diduga dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012. Belum terungkap perkara apa saja yang diurus oleh Zarof.
Dalam perkara ini, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
Atas perbuatannya, Zarof dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor.