Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KY Gandeng MA-Kejagung Cek soal Aliran Dana Zarof Ricar ke Hakim
28 Oktober 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) turut memantau kasus suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Diduga, ada suap di balik vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya hingga dugaan upaya pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"KY akan terus memberikan perhatian terhadap kasus ini karena telah menjadi publik," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/10).
Kasus dugaan suap ini diungkap Kejaksaan Agung dengan menangkap 3 Hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Diduga terkait suap untuk vonis bebas.
Belakangan, Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat terkait pengaturan kasasi.
Diduga, Lisa Rachmat memberikan suap kepada Zarof Ricar untuk diberikan kepada Hakim Agung. Saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik menemukan uang hingga nyaris Rp 1 triliun. Selain untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar juga menerima uang sejak 2012 untuk pengurusan sejumlah perkara di MA.
ADVERTISEMENT
"KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini. Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," papar Mukti Fajar.
Menurut dia, publik semakin menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," pungkasnya.
Adapun hakim yang mengadili kasus Tannur di PN Surabaya adalah: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara hakim kasasi di MA yakni Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
ADVERTISEMENT