KY Harap Kemenkeu Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

7 Oktober 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Yudisial (KY) membahas kesejahteraan hakim bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappenas, terkait aksi cuti "mogok" massal hakim pada 7-11 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun aksi itu dilakukan oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), memprotes gaji dan tunjangan mereka yang tak kunjung naik selama 12 tahun.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh para hakim tersebut.
Ia pun berharap Kemenkeu dapat memperhatikan tuntutan itu dan meningkatkan kesejahteraan para hakim.
"Soal gaji dan sebagainya, ini sudah ada pihak-pihak lain yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas, ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya," ujar Mukti dalam pertemuan dengan SHI, Mahkamah Agung (MA), Kemenkeu, dan Bappenas di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
Jubir KY Mukti Fajar (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3/2024). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Telah ada rancangan yang masih dalam pembicaraan, itu sebetulnya perlu disyukuri. Sehingga, KY dan MA berharap dalam hal ini Kemenkeu untuk meningkatkan kesejahteraan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut bahwa tuntutan para hakim tersebut juga menjadi perhatian tersendiri oleh KY dan MA.
Bahkan, Mukti mengungkapkan bahwa KY juga telah meninjau langsung fasilitas yang diterima oleh para hakim tersebut.
"KY juga sudah bekerja, selama era kami ini, kami juga sudah menemui hakim. Kami melihat langsung bagaimana fasilitas perumahan, jauh dari kota, tidak terjaga fasilitas keamanan," tutur Mukti.
"Ini tentunya menjadi concern sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim," imbuh dia.
Mukti menegaskan bahwa KY telah menemui Presiden terpilih Prabowo Subianto membahas kesejahteraan hakim tersebut.
"Beberapa waktu lalu, KY bertemu dengan Presiden terpilih, Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujarnya.
Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua KY Amzulian Rifai. Foto: Dok. Istimewa
Saat itu, Ketua KY, Amzulian Rifai, menemui Prabowo di rumah dinas Menhan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 20 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Amzulian dalam keterangannya menerangkan bahwa Prabowo sendiri menyambut baik soal wacana perbaikan kesejahteraan hakim itu. Utamanya dalam bidang keuangan, kesehatan, hingga tempat tinggal.
"Presiden terpilih Prabowo Subianto menyambut baik usulan dari Ketua KY tersebut, secara khusus beliau memberikan atensi terhadap perumahan hakim dan berencana membangun/apartemen yang layak bagi para hakim terutama di Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Amzulian dalam keterangannya, Jumat (4/10) lalu.
"Prabowo bersimpati dengan fasilitas kerja yang diterima oleh para hakim oleh karenanya akan memberikan atensi soal ini," sambung dia.
Puluhan hakim karier dan ad hoc yang melakukan aksi cuti "mogok" massal di PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti 'mogok' massal sebagai bentuk protes terhadap sejumlah hal di antaranya gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik, mulai hari ini, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
"Ini bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan hakim," kata Jusran Ipandi, Koordinator SHI, melalui siaran pers.
Selain membawa draf Rancangan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, SHI membawa 3 tuntutan:
Berdasarkan data per Sabtu (5/10), jumlah hakim yang menyatakan akan ikut dalam gerakan cuti 'mogok' massal ini mencapai 1.748 hakim.
ADVERTISEMENT