Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KY Panggil Ketua dan Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu Partai Prima
29 Mei 2023 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. Putusan ini menjadi polemik karena hakim dinilai melampaui kewenangannya.
"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata juru bicara KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Senin (29/5).
Namun, Liliek tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang ada agenda yang harus dihadiri. Miko tidak menyebut agenda apa yang dimaksud.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," kata Miko.
Selain Ketua PN Jakpus, Majelis Hakim yang memutuskan gugatan itu juga akan dipanggil KY. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
ADVERTISEMENT
"Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," pungkasnya.
Putusan Kontroversi 'Tunda Pemilu'
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
KPU mengajukan banding atas putusan ini. Pada April 2023, Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan itu.
Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.