KY Panggil Saksi-saksi dari MA soal Kasus Ronald Tannur, tapi Tak Hadir

12 Februari 2025 15:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Sejumlah saksi dari Mahkamah Agung (MA) juga telah dipanggil.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, para saksi yang telah dipanggil itu tak hadir.
"KY juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari Mahkamah Agung tapi tidak hadir. Sebagai tindak lanjut KY telah menjadwalkan kembali untuk memeriksa saksi-saksi tambahan pada pertengahan bulan Februari 2025," kata Joko dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2).
Selain memanggil sejumlah saksi, Joko menyebut pihaknya kini juga tengah memantau proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Khususnya terhadap terdakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Termasuk juga eks pejabat MA, Zarof Ricar, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun.
Terpidana Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Vonis bebas PN Surabaya ternyata diduga dipengaruhi suap. Tiga Hakim yang menjadi majelis kemudian dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung sebagai pihak penerima suap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pemberi suapnya adalah Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur serta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang juga kemudian menjadi tersangka.
Selain itu, diduga juga terjadi upaya suap dalam kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur diduga menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, selaku perantara suap untuk mengatur kasasi. Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Tiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi Ronald Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Kejagung, belum ada uang yang diserahkan ke Hakim Agung. Zarof Ricar mengakui pernah bertemu dengan Soesilo dan membahas masalah kasasi, namun tak ditanggapi.