Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KY Pelajari Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal 774 Kg
22 Januari 2025 19:23 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) tengah mempelajari salinan putusan vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan ilegal wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Yu Hao sebelumnya didakwa melakukan penambangan emas ilegal yang besarannya hingga 774 Kg. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Namun, putusan tersebut dianulir oleh pengadilan tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis bebas terhadap Yu Hao.
Mukti memahami putusan tersebut menuai perhatian publik lantaran dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, kegiatan penambangan emas ilegal yang didakwakan terhadap Yu Hao mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun.
ADVERTISEMENT
"Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," sambungnya.
Kasasi Vonis
Terkait putusan ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (17/1) lalu.
Harli menyebut, JPU juga telah menandatangani akta permohonan kasasi dengan nomor: 7/Akta.Pid/2025/PN Ktp tertanggal 17 Januari 2025.
"Alasannya karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," ungkap Harli.
Kasus Penambangan Emas 774 Kg
Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula saat sejumlah saksi menemukan adanya informasi terkait kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar wilayah Ketapang.
Pihak Kementerian ESDM kemudian menelusuri lokasi dan mendapati bahwa telah terjadi penambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi.
Perbuatan itu diduga dilakukan Yu Hao dengan menggunakan alat-alat berat yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian emas, termasuk pemanas induksi, kompor smelting, komponen pemanas, hingga tempat pembakaran emas.
Yu Hao disebut melakukan pencurian emas dengan menggali terowongan dengan panjang total lubang tambang mencapai 1.647,4 meter dan volume 4.467,3 meter kubik.
Disebutkan bahwa dari penambangan tersebut, emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar tersebut didapatkan sebesar 774.274,26 gram dan Perak sebesar 937.702,39 gram.
ADVERTISEMENT
Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan itu, Yu Hao diduga melakukan produksi yakni pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa ke luar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Perbuatan Yu Hao tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1,02 triliun).
Akibat perbuatannya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Ketapang melalui putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp menghukum Yu Hao dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Yu Hao juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan putusan itu, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusan banding itu diketok pada Senin (13/1) lalu.
Putusan dengan nomor perkara 464/Pid.Sus/2024/PT Ptk itu menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut," demikian bunyi petikan amar putusan banding dikutip dari SIPP PN Ketapang, Kamis (16/1) lalu.
Berikut beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim Banding yang membebaskan Yu Hao:
ADVERTISEMENT