KY Rekomendasikan 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu Dipecat Tak Hormat

10 Juni 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terlibat kasus narkoba. Pemberhentian itu diajukan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil rapat pleno pada Kamis (9/6).
"Iya benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," ujar Miko kepada wartawan, Jumat (10/6).
Miko Ginting, aktivis dan peneliti PSHK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Meski demikian, proses MKH tersebut masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Sebab, MKH merupakan gabungan dari KY dan MA.
"Kita menunggu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), (di mana untuk melakukannya harus) Menunggu respons dari MA (terlebih dulu). Karena MKH dilakukan bersama antara KY dan MA," kata Miko.
Pihak BNN Banten menangkap 2 orang hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Selasa (17/5). Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu
ADVERTISEMENT
Hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata dan seorang PNS berinisial RAS ditemukan saat tengah mengkonsumsi sabu di salah satu ruang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.
RAS yang merupakan PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung akhirnya diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia diamankan lengkap dengan barang bukti sabu seberat 20,634 gram.
Saat diinterogasi, RAS mengaku sabu itu merupakan milik hakim Yudi Rozadinata. Pengakuan RAS itu pun terbukti dengan ditemukannya 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi serta dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.
ADVERTISEMENT
Kedua hakim tersebut acapkali mengkonsumsi sabu di beberapa tempat, termasuk di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Bahkan hal itu disebut telah dilakukan keduanya dalam rentang waktu lebih dari 1 tahun.