KY Respons Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan: Pengunjung Polisi Dibatasi

17 Februari 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Brimob berteriak yel-yel saat berjaga di persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Brimob berteriak yel-yel saat berjaga di persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Yudisial (KY) merespons gaduh yel-yel yang diserukan anggota Brimob pada sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Apa kata mereka?
ADVERTISEMENT
Anggota KY, Binziad Kadafi, mengatakan, pihaknya telah menelisik peristiwa tersebut. Dari informasi yang didapatkan, teriakan anggota Brimob itu diarahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati begitu, karena terjadi di lingkungan persidangan di PN Surabaya, hal itu juga bisa saja mempengaruhi kemandirian hakim.
“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (18/2).
Kadafi melanjutkan, kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan.
"Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti kegaduhan anggota Brimob itu, KY akan berkomunikasi dengan kepolisian. Meminta pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas dalam pengamanan untuk hadir di persidangan.
"Pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya, agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," lanjutnya.
KY juga akan berkomunikasi dengan kepolisian terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan. Termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personel kepolisian.
"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," pungkas Kadafi.
Kegaduhan Brimob di PN Surabaya itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan pada Selasa (14/2). Anggota Brimob nampak mengintimidasi dengan meneriakkan yel-yel 'Brigade.. Brigade.. Brigade.. '.