KY Siap Turunkan Tim Investigasi Usut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Juli 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinilai tidak terbukti dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26).
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Ronald hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta subsider 6 bulan. Namun majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa
KY mengatakan, vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya telah menimbulkan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
"Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan," kata Anggota KY sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/7).
Oleh sebab itu, KY memahami apabila timbul gejolak di masyarakat karena dinilai mencederai keadilan. Meski begitu, belum ada laporan ke KY terkait masalah ini.
ADVERTISEMENT
"Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ucap Mukti.
Mukti Fajar saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

KY Siap Turunkan Tim Investigasi

KY tidak bisa menilai suatu putusan apakah tepat atau tidak. Meski begitu, tetap akan mengusut masalah ini.
"Sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Mukti.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka kepada Gregorius Ronald Tannur atas penganiayaan terhadap DSA yang tewas di apartemennya Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas

Vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menyampaikan Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana menyampaikan, ada dua pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis bebas tersebut.
"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini," ujar Putu.
"Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Putu menjelaskan, selama persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sejumlah alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.
JPU juga membeberkan bukti lindasan dari ban mobil kendaraan milik Ronald Tannur yang ada di tubuh Dini. "Nah, itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," katanya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejari Bakal Kasasi

Terkait putusan ini, Kejari Surabaya akan mengajukan kasasi. "Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Putu Arya Wibisana.
"Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," sambungnya.
Putu Arya mengatakan, tim jaksa akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT