KY soal Habib Rizieq Walk Out dari Sidang Online: Hormati Peradilan dan Hakim

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Komisi Yudisial (KY) mengomentari langkah Habib Rizieq Syihab dan pengacaranya yang memprotes sidang online hingga berujung walk out.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (16/3) lalu, Habib Rizieq minta dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan mengikuti secara virtual dari Bareskrim Polri.

Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan pihaknya memiliki wewenang menjaga martabat dan kehormatan hakim. Tugas tersebut dilakukan KY dengan mengawasi hakim yang diduga melanggar kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya.

Sehingga Mukti Fajar mengingatkan keputusan majelis hakim menggelar sidang online wajib dihormati para pihak yang berperkara.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," ucap Mukti Fajar dikutip dari situs Komisi Yudisial, Kamis (18/3).

Layar menampilkan sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Ia mengatakan sidang online telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020. Hal tersebut, kata dia, sebagai upaya agar persidangan tetap bisa digelar meski di tengah pandemi.

Sehingga pengadilan diharapkan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Menurutnya, sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat pandemi COVID-19.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," kata Mukti Fajar.

Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar secara virtual. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Ia memastikan KY akan memberikan perhatian penuh dengan memantau persidangan tersebut.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," pungkas Mukti Fajar.