KY soal Habib Rizieq Walk Out dari Sidang Online: Hormati Peradilan dan Hakim

Komisi Yudisial (KY) mengomentari langkah Habib Rizieq Syihab dan pengacaranya yang memprotes sidang online hingga berujung walk out.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (16/3) lalu, Habib Rizieq minta dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan mengikuti secara virtual dari Bareskrim Polri.
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan pihaknya memiliki wewenang menjaga martabat dan kehormatan hakim. Tugas tersebut dilakukan KY dengan mengawasi hakim yang diduga melanggar kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya.
Sehingga Mukti Fajar mengingatkan keputusan majelis hakim menggelar sidang online wajib dihormati para pihak yang berperkara.
"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," ucap Mukti Fajar dikutip dari situs Komisi Yudisial, Kamis (18/3).
Ia mengatakan sidang online telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020. Hal tersebut, kata dia, sebagai upaya agar persidangan tetap bisa digelar meski di tengah pandemi.
Sehingga pengadilan diharapkan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Menurutnya, sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat pandemi COVID-19.
"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," kata Mukti Fajar.
Ia memastikan KY akan memberikan perhatian penuh dengan memantau persidangan tersebut.
"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," pungkas Mukti Fajar.
