KY Soal Kericuhan di Ruang Sidang antara Razman Nasution dan Hotman Paris

9 Februari 2025 5:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komisi Yudisial RI di Jalan Kramat Raya No.57, Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Yudisial RI di Jalan Kramat Raya No.57, Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti kericuhan yang terjadi pada sidang kasus pencemaran nama baik, dengan terdakwa Razman Nasution, di Pengadilan Jakarta Utara pada Kamis (6/2) kemarin. Mereka menyayangkan kericuhan yang terjadi pada saat sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut. KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, lewat keterangannya, Sabtu (8/2).
Suasana sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim, PN Jakarta Utara, Kamis (12/12). Foto: Giovanni/kumparan
Kericuhan bermula saat majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebabnya, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan.
Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa Razman Nasution menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat kericuhan lain. Yakni setelah sidang selesai. Razman membuat keributan dengan mendatangi Hotman Paris yang masih duduk di kursi saksi.
Saat itu tangan Razman tampak memegang bahu Hotman dan langsung ditepis oleh pengacara kondang tersebut.
Razman yang tampak marah-marah saat itu langsung dihalangi oleh beberapa orang untuk menjauh dari Hotman. Namun di tengah keributan itu, salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke meja pengadilan.
Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim memberikan keterangan pers terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea , PN Jakarta Utara, Kamis (12/12). Foto: Giovanni/kumparan
KY menilai, ada gangguan keamanan hakim pada peristiwa ini. Maka mereka meminta agar MA mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.
"Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kadafi akan merekomendasikan kebijakan ini ke MA dan pemerintah agar kejadian semacam ini bisa diantisipasi dan diatasi secara lebih sigap dan lebih tegas ke depannya.
"KY berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY pun mengimbau kepada para advokat agar dapat menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan," tegas Kadafi.