KY soal MA Potong Hukuman Koruptor: Itu Kemerdekaan Putusan Hakim

26 Desember 2019 19:44 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) disorot karena kerap memotong hukuman penjara koruptor baik di tingkat kasasi maupun PK. Kritik itu salah satunya datang dari KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut KPK, penegak hukum seharusnya memiliki visi yang sama, yaitu memberikan efek jera bagi koruptor agar tak mengulangi perbuatannya.
Merespons itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mengatakan pemotongan hukuman merupakan keputusan masing-masing hakim. Sebab hakim punya penilaian tersendiri.
"Tentunya kan itu persoalan pertimbangan hukum itu harus dihargai karena majelis peninjauan kembali tentunya akan melihat fakta-fakta hukum di dalam kasasi kemudian fakta-fakta yang dihadirkan di dalam berkas di dalam peninjauan kembali," kata Jayus di kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
"Itu ya kemerdekaan hakim di majelis PK untuk memutus kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum itu mereka berpendapat sesuai dengan sekarang yang berkembang ya itu adalah rasa keadilan hakim yang bersangkutan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keputusan hakim harus dihormati oleh masyarakat. Sebab hakim memegang data soal fakta persidangan.
"Jadi kita harus hormati karena kan kita tidak bisa membaca berkas dan fakta yang ada di sana," ucap Jaja.
Sebelumnya, Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, yang membawahi penanganan kasus korupsi, menyatakan kritikan kepada MA akan menjadi bahan pertimbangan bagi lembaganya.
"Itu sebagai masukan bagi kita," kata Suhadi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus memberikan keterangan saat konferensi pers akhir tahun di Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suhadi mengatakan seluruh hakim pada dasarnya mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun hakim memiliki independensi dalam memutus suatu perkara, sehingga tak bisa diintervensi.
Selain itu ia juga menyatakan tidak ada kesengajaan dari para hakim untuk mengurangi hukuman bagi koruptor. Menurutnya, para hakim menangani perkara berdasarkan keahliannya masing-masing.
ADVERTISEMENT