Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KY Soroti Aliran Dana Ronald Tannur ke Hakim: Apalagi Eks Pejabat MA Terlibat
26 Oktober 2024 13:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan pemufakatan jahat suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Ia dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur putusan kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim di tingkat kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Terkait penangkapan dan penetapan Zarof sebagai tersangka, Komisi Yudisial (KY) pun mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut kasus dugaan suap yang juga melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya merupakan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT [Ronald Tannur]," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
ADVERTISEMENT
"Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," lanjut dia.
Mukti menyebut pihaknya menaruh perhatian yang mendalam dalam pengusutan kasus dugaan suap ini.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," katanya.
Dengan adanya kasus yang menyoroti integritas hakim dan lembaga peradilan ini, lanjut dia, akan menjadi fokus sinergi antara KY dan MA dalam menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ujar Mukti.