KY Telah Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu Partai Prima

7 Juni 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) sudah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi. Pemeriksaan ini buntut putusan kontroversi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KY, Miko Ginting, menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan pada 6 Juni 2023. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Liliek. Pada pemanggilan 29 Mei 2023, ia tidak memenuhinya.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," kata Miko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting. Foto: Istimewa/ANTARA
Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. Putusan ini menjadi polemik karena hakim dinilai melampaui kewenangannya.
Selain Ketua PN Jakpus, Majelis Hakim yang memutuskan gugatan itu juga akan dipanggil KY. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima: Bakri, T Oyong, dan Dominggus Silaban. Foto: PN Jakpus
Ketiganya tidak memenuhi panggilan pada 30 Mei 2023. KY akan memanggil ulang ketiga hakim itu.
ADVERTISEMENT
"Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ujar Miko.
"Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut," imbuhnya.

Polemik Putusan Tunda Pemilu

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
KPU mengajukan banding atas putusan ini. Pada April 2023, Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan itu.
Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
Saat ini, Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT