KY Usul 3 Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Diskorsing 2 Tahun

17 Juli 2023 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 diusulkan agar dijatuhi hukuman berupa skorsing yakni nonpalu selama 2 tahun. Rekomendasi hukuman itu berdasarkan putusan sidang pleno Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
Tiga hakim terlapor, yakni: Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban, dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sidang pleno diputus pada 27 Juni 2023 oleh enam Anggota KY.
Jubir KY Miko Ginting, pada keterangan lain, mengatakan bahwa putusan pleno tersebut sudah disampaikan pada pihak-pihak tertentu.
"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA," kata Miko kepada wartawan, Senin (17/7).
"Jadi, substansi putusannya hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," imbuhnya.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sementara dari Jubir MA Suharto meminta untuk mengkonfirmasi rekomendasi KY itu ke Bawas MA. Ia menyebut rekomendasi KY tersebut masih rahasia. Karena belum putusan.
"Konfirmasi ke Bawas tapi biasanya itu rahasia artinya tidak di-publish karena baru rekomendasi, belum SK," kata Suharto.
ADVERTISEMENT

KAMMI Apresiasi KY

Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Zaky Ahmad Rivai selaku pihak pelapor sudah mendapat salinan putusan pleno KY tersebut. Ia mengapresiasi kinerja KY dalam mengawasi hakim tersebut. Namun mereka tetap mementingkan catatan agar tiga hakim itu dibina dan dievaluasi.
"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky dalam keterangan tertulisnya.
Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra, dengan keras menyatakan akan melaporkan para penegak hukum yang melanggar kode etik yang meresahkan masyarakat.
"Putusan yang dijatuhkan KY terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menguatkan legitimasi KAMMI terhadap masyarakat, bahwa KAMMI siap mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia," pungkas dia.
ADVERTISEMENT