KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Tersangka Suap Atur Vonis Kasus CPO

14 April 2025 18:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejati Bali, Kamis (7/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejati Bali, Kamis (7/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) turun tangan mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap 4 hakim yang diduga menerima suap untuk mengatur vonis penanganan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," kata juru bicara KY, Mukti Fajar, dalam keterangannya, Senin (14/4).
Mukti mengungkapkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dalam mendalami dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ia pun berharap masyarakat bisa bersabar dan mempercayakan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka yakni, dua orang pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian Ketua Majelis Hakim pengadil kasus CPO, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin.
ADVERTISEMENT
Para pengacara itu diduga menyuap hakim dan panitera sebesar Rp 60 miliar agar 3 grup terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas, terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti Rp 17 triliun.