KY Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan di Tambun, Cek Hilangnya Putusan PN Cikarang

12 Februari 2025 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi terkini beberapa rumah di atas tanah yang bersengketa di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Selasa (4/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi terkini beberapa rumah di atas tanah yang bersengketa di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Selasa (4/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) turut mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses eksekusi lahan di Tambun oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Penggusuran ini menjadi polemik karena para pemilik mengeklaim memiliki SHM.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam jumpa pers, Rabu (12/2).
Selain masalah pengosongan lahan, Joko melanjutkan, pihaknya turut menyelidiki masalah hilangnya putusan e-court PN Cikarang yang menjadi dasar eksekusi tersebut.
"Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," tuturnya.
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito. Foto: Dok. Istimewa
Tanah yang bersengketa itu ada di Setia Mekar, Tambun Selatan. Kasus bermula dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada 1999.
Eksekusi akhirnya dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025. Namun proses eksekusi ini menuai protes warga. Mereka memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN, dan tak terima digusur.
ADVERTISEMENT
Beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik kepada Mimi Jamilah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah datang langsung ke Bekasi untuk memeriksa kondisi lapangan dengan data-data yang ada. Dari hasil penelusuran, ada prosedur yang dilangkahi oleh PN Cikarang saat mengeksekusi rumah warga.
PN Cikarang tidak berkoordinasi dengan BPN Jabar untuk melakukan pengukuran dan pencocokan data. Hasilnya, ada 5 bidang lahan dan rumah ber-SHM yang salah gusur.
Dalam talkshow Info A1 kumparan, Nusron menekankan warga tidak perlu khawatir jika sudah memiliki SHM.
“Kalau orang sudah punya SHM itu, sekali lagi orang sudah punya SHM, itu kuat,” ujar Nusron, dikutip pada Sabtu (8/2).
PN Cikarang menyatakan bahwa eksekusi sudah sesuai prosedur. Hakim juru bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menyatakan, proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
ADVERTISEMENT
"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," kata Isnandar dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan. Termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Menurut dia, perwakilan ATR/BPN tidak hadir. Meski demikian, PN Cikarang menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," kata Isnandar.