Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
KY Usut Vonis Bebas WN China soal Tambang Emas Ilegal 774 Kg, Sudah Sampai Mana?
12 Februari 2025 13:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![WNA asal China, Hao Yu (48), tersangka kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalbar, beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers Sabtu (11/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hxm0za1aqcphn8katgbhkr35.jpg)
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan ilegal wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Yu Hao didakwa melakukan penambangan emas ilegal yang besarannya hingga 774 Kg. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Namun dia divonis bebas pada pengadilan tingkat banding.
Lantas, sudah sampai mana pemantauan yang dilakukan oleh KY?
"Dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait vonis bebas warga negara asing penambang emas ilegal seberat 774 kg di Kalimantan Barat. Terkait laporan ini masih dalam tahap penanganan pendahuluan berupa verifikasi dan analisis yang kemudian akan dibawa ke rapat konsultasi," kata Anggota Komisi Yudisial Prof. Dr. Joko Sasmito dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/2).
"Karena ini laporannya termasuk baru jadi nanti akan dibawa ke forum konsultasi untuk ditentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Joko belum merinci lebih jauh mengenai penanganan terhadap kasus tersebut.
Adapun terkait pidana pokoknya, jaksa penuntut umum menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas itu.
Kasus Penambangan Emas 774 Kg
Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus tersebut bermula saat sejumlah saksi menemukan adanya informasi terkait kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar wilayah Ketapang.
Pihak Kementerian ESDM kemudian menelusuri lokasi dan mendapati bahwa telah terjadi penambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu diduga dilakukan Yu Hao dengan menggunakan alat-alat berat yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian emas, termasuk pemanas induksi, kompor smelting, komponen pemanas, hingga tempat pembakaran emas.
Yu Hao disebut melakukan pencurian emas dengan menggali terowongan dengan panjang total lubang tambang mencapai 1.647,4 meter dan volume 4.467,3 meter kubik.
Disebutkan bahwa dari penambangan tersebut, emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar tersebut didapatkan sebesar 774.274,26 gram dan Perak sebesar 937.702,39 gram.
Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan itu, Yu Hao diduga melakukan produksi yakni pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa ke luar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Yu Hao tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1,02 triliun).
Akibat perbuatannya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Ketapang melalui putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp menghukum Yu Hao dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Yu Hao juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Terkait dengan putusan itu, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusan banding itu diketok pada Senin (13/1) lalu.
Putusan dengan nomor perkara 464/Pid.Sus/2024/PT Ptk itu menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut," demikian bunyi petikan amar putusan banding dikutip dari SIPP PN Ketapang, Kamis (16/1) lalu.
Berikut beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim Banding yang membebaskan Yu Hao: