La Nyala Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR dari DPD

20 Februari 2023 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
La Nyalla Mattalitti meninggalkan ruangan KLB setelah tak terpilih sebagai Ketum PSSI di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
La Nyalla Mattalitti meninggalkan ruangan KLB setelah tak terpilih sebagai Ketum PSSI di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPD RI, La Nyala Mattalitti, mengingatkan kepada pimpinan MPR agar segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
ADVERTISEMENT
Tamsil sebelumnya ditunjuk menggantikan Fadel Muhammad yang dicopot sebagai pimpinan MPR berdasarkan sidang paripurna DPD RI.
"Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata La Nyala dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/2).
Berikut bunyi dari Pasal 65:
Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
a. Kerugian negara,
b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau
c. Konflik sosial.
La Nyala menjelaskan, dirinya sudah meminta kelompok DPD di MPR agar bersurat kepada pimpinan MPR agar segera melantik Tamsil.
Selain itu pimpinan DPD sudah bersurat kepada kelompok DPD agar permohonan pelantikan Tamsil segera ditindaklanjuti pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme yang ada di tata tertib.
ADVERTISEMENT
"Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada pimpinan MPR,” kata La Nyala.
La Nyala menambahkan, pimpinan DPD juga sudah berkoordinasi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Menurutnya, alasan Tamsil masih belum dilantik karena Fadel menggugat pemberhentiannya dan menunggu putusan di PN dan PTUN yang masih berproses.
"Padahal, hasil di pengadilan sebenarnya tidak berpengaruh dan tidak ada kaitannya. Karena menurut UU PTUN gugatan tidak bisa menindak pelaksanaan keputusan. Pimpinan MPR harus laksanakan usulan Kelompok DPD sesuai tatib MPR,” ucap La Nyala.
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Tamsil Linrung, usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dicopot dari kursi Pimpinan MPR

Pada agustus 2022, sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung. Rapat dipimpin Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
ADVERTISEMENT
"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," tutur La Nyalla.
Selain menggugat ke PN Jakpus, Fadel juga melapor ke Bareskrim Polri.