Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD ), La Nyalla Mahmud Mattalitti, melantik Rahman Hadi sebagai Sekjen DPD. Rahman menggantikan Reydonnyzar Moenek yang diberhentikan Presiden Jokowi sejak 6 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, La Nyalla turut melantik Lalu Niqman Zahir sebagai Deputi Bidang Administrasi. Pelantikan keduanya dilakukan di Nusantara IV Gedung DPR, Senayan, Senin (14/12).
Hadir dalam pelantikan Wakil Ketua DPD yakni Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.
“Secara resmi saya melantik Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata La Nyalla saat melantik keduanya pada Senin (14/12).
Dia mengatakan, pelantikan Rahman Hadi dan Lalu Niqman dilakukan sesuai Keppres yang diterbitkan Jokowi. La Nyalla berharap Sekjen DPD baru dapat mendukung terciptanya parlemen yang modern.
“Pelantikan kali ini juga bagian komitmen DPD RI untuk menjamin efektivitas proses administrasi. Saya mengharapkan saudara bekerja keras untuk menggerakkan sistem kinerja agar DPD RI bekerja optimal menyerap dan menghimpun aspirasi daerah, sehingga harapan masyarakat bisa terpenuhi. Serta terpenuhinya semboyan DPD RI yaitu Dari Daerah Untuk Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap Sekretariat Jenderal DPD RI bisa bekerja efektif dan efisien mendukung parlemen yang modern. Selain itu, DPD RI ke depan dengan dukungan Sekretariat Jenderal bisa memberikan perhatian seperti rapat sebagai fungsi legislasi, peningkatan kualitas RUU DPD RI, dan peningkatan kajian,” sambung La Nyalla.
Sebelumnya, posisi Sekjen DPD menuai polemik. Sebab Reydonnyzar masih menjalankan tugasnya. Padahal pria yang disapa Donny itu sudah diberhentikan Presiden Jokowi melalui Keppres yang diterbitkan dengan Nomor 39/M/2020 pada 6 Mei.
Polemik pun berlanjut saat pria yang disapa Donny itu membentuk Panitia Seleksi (pansel) untuk mencari penggantinya tanpa memasukkan unsur DPD dalam pansel tersebut.
Internal DPD mendesak Pansel tersebut dibubarkan dan diulang dari awal. Bahkan Donny berencana dilaporkan ke Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kemensetneg menjelaskan Donny tetap bisa menjalankan tugasnya meski Keppres pemberhentian telah diteken pada 6 Mei 2020.
Kemensetneg menyebut jabatan Donny sebagai Sekjen DPD berakhir setelah dilantik dalam jabatan barunya sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama DPD.
Alhasil, Pansel Sekjen DPD tetap berlanjut. Rahman yang hari ini dilantik merupakan 1 dari 3 kandidat Sekjen DPD yang lolos tahap akhir.