Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai Sampai 5 Tahun Mendatang
13 Maret 2022 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa label halal MUI masih tetap dapat digunakan hingga 5 tahun ke depan. Pernyataan ini disampaikan Amirsyah menanggapi label baru halal Indonesia yang baru saja diluncurkan Kemenag.
ADVERTISEMENT
Masih berlakunya label halal MUI merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," ujar Amirsyah saat dihubungi kumparan, Minggu (13/3).
Ia menyebut ada beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan tersebut. Yakni, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.
Kemudian, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Karenanya, ia meminta masyarakat tak lagi resah terkait penerbitan logo halal baru. Di lain sisi, Amir juga mendorong kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk mensosialisasikan logo serta maknanya kepada masyarakat luas untuk menghindari penolakan.
"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan, MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," kata Amirsyah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit.
Menurut dia, penggantian label tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal 90 dalam PP tersebut dikatakan bahwa label halal ditetapkan oleh BPJPH.