Lagi, Arab Saudi Tangkap WNI karena Jual Jasa Haji Ilegal

7 Mei 2025 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNI ditangkap aparat Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal, 6 Mei 2025. Foto: Dok. security_gov
zoom-in-whitePerbesar
WNI ditangkap aparat Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal, 6 Mei 2025. Foto: Dok. security_gov
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi aparat Arab Saudi menangkap seorang residen/mukimin berkebangsaan Indonesia (WNI) karena menjual jasa haji ilegal pada musim haji 2025.
ADVERTISEMENT
Pria WNI yang tidak dijelaskan identitasnya itu ditangkap di Makkah. Departemen Keamanan Umum Saudi dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/5) memberikan pernyataan sebagai berikut:
Patroli keamanan di ibu kota suci (Makkah) menangkap seorang warga asing berkebangsaan Indonesia karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyebarkan iklan-iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial dengan menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam kawasan suci. Dia telah ditahan dan proses hukum yang berlaku telah diambil terhadapnya, serta dilimpahkan ke kejaksaan umum.
Dalam foto yang dilampirkan, tersangka difoto dengan membelakangi kamera. Tangannya diborgol. Sedang di meja terdapat barang bukti yang disita, tapi diblur.
WNI ditangkap di Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal, April 2025 Foto: Dok Security KSA
Pada April lalu, aparat Arab Saudi juga menangkap seorang WNI dengan alasan yang sama, yaitu menjual jasa haji ilegal.
ADVERTISEMENT
Arab Saudi hanya memberikan izin haji (tasreh) lewat dua saluran, yaitu dengan menerbitkan visa haji lewat kantor urusan haji di 80 negara dan lewat aplikasi Nusuk bagi jemaah lebih dari 126 negara.
Kartu elektronik Nusuk akan dikeluarkan sebagai identitas resmi jemaah haji. Di dalamnya terdapat data pribadi, layanan akomodasi yang diberikan, dan jadwal ibadah pada masa puncak haji pada Juni nanti.
Kartu Nusuk Haji, kartu identitas jemaah haji 2025. Foto: Dok @makkahregion
Arab Saudi memperketat pengamanan untuk menekan kehadiran jemaah haji ilegal yang bisa berdampak pada kenyamanan jemaah haji legal. Sanksi berat diterapkan. Fatwa ulama senior juga disampaikan bahwa berhaji tanpa tasreh merupakan perbuatan dosa.