Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Lagi-lagi aparat Arab Saudi menangkap seorang residen/mukimin berkebangsaan Indonesia (WNI) karena menjual jasa haji ilegal pada musim haji 2025.
ADVERTISEMENT
Pria WNI yang tidak dijelaskan identitasnya itu ditangkap di Makkah. Departemen Keamanan Umum Saudi dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/5) memberikan pernyataan sebagai berikut:
Patroli keamanan di ibu kota suci (Makkah) menangkap seorang warga asing berkebangsaan Indonesia karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyebarkan iklan-iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial dengan menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam kawasan suci. Dia telah ditahan dan proses hukum yang berlaku telah diambil terhadapnya, serta dilimpahkan ke kejaksaan umum.
Dalam foto yang dilampirkan, tersangka difoto dengan membelakangi kamera. Tangannya diborgol. Sedang di meja terdapat barang bukti yang disita, tapi diblur.
Pada April lalu, aparat Arab Saudi juga menangkap seorang WNI dengan alasan yang sama, yaitu menjual jasa haji ilegal.
ADVERTISEMENT
Arab Saudi hanya memberikan izin haji (tasreh) lewat dua saluran, yaitu dengan menerbitkan visa haji lewat kantor urusan haji di 80 negara dan lewat aplikasi Nusuk bagi jemaah lebih dari 126 negara.
Kartu elektronik Nusuk akan dikeluarkan sebagai identitas resmi jemaah haji. Di dalamnya terdapat data pribadi, layanan akomodasi yang diberikan, dan jadwal ibadah pada masa puncak haji pada Juni nanti.
Arab Saudi memperketat pengamanan untuk menekan kehadiran jemaah haji ilegal yang bisa berdampak pada kenyamanan jemaah haji legal. Sanksi berat diterapkan. Fatwa ulama senior juga disampaikan bahwa berhaji tanpa tasreh merupakan perbuatan dosa.