Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lagi, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning 6 Tahun Penjara
8 November 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 9 Maret 2023 10:55 WIB
ADVERTISEMENT
Hakim kembali menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada dua terdakwa lain dalam kasus klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada 3 April 2022.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat viral dan mendapat atensi publik.
Kedua terdakwa itu adalah Hanif Aqil Amrulloh (19) dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20). Mereka menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (8/11).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman. Kedua terdakwa menjalani sidang secara daring dari Rutan Yogya, Selasa (8/11).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Suparman dalam amar putusannya.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 tahun lamanya.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Banding
Terkait putusan dari hakim ini, kedua terdakwa satu suara untuk mengajukan banding.
"Banding, Yang Mulia," kata mereka.
Kedua nasihat hukum juga menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim.
3 Terdakwa Lain Divonis 6-10 Tahun
Sebelum sidang ini, Suparman juga telah memvonis 3 terdakwa lain dalam kasus klitih tersebut. Tiga terdakwa itu divonis 10 tahun penjara (satu orang) dan 6 tahun penjara (dua orang).
Dengan demikian, hakim telah menjatuhkan vonis pada 5 terdakwa dengan rincian:
Tiga terdakwa yang divonis sebelumnya adalah Ryan Nanda Saputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), dan M. Musyaffa Affandi (21) .
ADVERTISEMENT
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ryan dengan 10 tahun penjara. Kemudian terdakwa Fernandito dan Muhammad Musyaffa masing-masing 6 tahun penjara.