Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Lagi-lagi Rohman: Residivis Maling Motor yang Sudah 7 Kali Keluar Masuk Bui
12 Mei 2025 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi Rohman (54) berurusan dengan hukum. Setelah 7 kali masuk penjara, kini ia kembali dicokok polisi atas kasus yang sama, yakni maling motor.
ADVERTISEMENT
Pandangan pria tua itu tertunduk saat dihadirkan di Mapolresta Bandung pada Senin, (12/5) Di hadapan awak media, ia mengaku sempat melancarkan aksinya di sejumlah daerah, mulai dari Cianjur, Bogor, Banjar, Kuningan, hingga Bandung.
“Iya, semua divonis, ada empat setengah tahun, ada yang satu setengah tahun, ada yang dua tahun,” ungkap dia.
Pada momen itu, Kapolresta Bandung Kombes Aldi Pol Subartono menanyakan ke mana ia menjual barang curiannya.
“Jual ke Cianjur Selatan. Ada juga ke Pameungpeuk, Garut Selatan. Ada yang (dijual seharga) dua juta, ada empat juta delapan ratus,” jawab Rohman.
Setelah kembali ditangkap polisi dalam Operasi Pekat Lodaya II 2025, lelaki paruh baya itu kali ini mengaku kapok, setelah keluar masuk bui. Alasan dia melakukan maling motor, diakuinya lantaran urusan ekonomi.
ADVERTISEMENT
“Iya kapok. Karena tidak punya modal lagi apa-apa jadi mencuri,” ucap dia.
Dalam Operasi Pekat Lodaya II 2025, yang digelar di wilayah hukum Polresta Bandung sejak awal Mei, tak hanya Rohman yang terjaring. Ada 51 orang lain yang turut diamankan dan telah jadi tersangka dari operasi yang menyasar bentuk premanisme yang meresahkan warga.
Kapolresta mengatakan, total 52 orang ditangkap berasal dari 45 laporan yang diterima. Dalam penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai 34 unit motor, 2 mobil, 4 kunci letter T, 16 bilah senjata tajam, 1 pucuk airsoft gun, 2 unit ponsel, serta puluhan barang bukti lain.
“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan membuktikan, ini sebanyak 104 barang bukti,” beber Aldi.
ADVERTISEMENT
Aldi menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka pun berbeda-beda, sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Mulai dari pasal 368 KUHP tentang pengeroyokan, 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga pasal 362 hingga 363 KUHP tentang pencurian.
Selain tindakan represif, polisi juga mengambil langkah preventif dalam penindakan operasi ini. Pendataan, pengambilan sidik jari, hingga pembinaan dilakukan terhadap para pelaku. Termasuk mereka yang ditangkap lantaran dugaan pemalakan di kawasan industri, Kabupaten Bandung.
Untuk itu, Aldi mengimbau kepada para pelaku usaha hingga pedagang agar segera melapor kepada pihak kepolisian bila menemukan atau menjadi korban tindakan tersebut. Sehingga dapat ditindak segera oleh aparat kepolisian.
“Kami berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, UMKM, hingga karyawan pabrik yang kerap menjadi sasaran pemalakan saat pulang kerja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, buat korban pencurian kendaraan, Aldi menyampaikan pihaknya akan merilis data kendaraan yang kini telah diamankan ke publik. Tujuannya, supaya warga yang merasa pernah kehilangan atau jadi korban pencurian dapat mengambil motor maupun mobil mereka sesuai data yang ada.
“Ini saya tekankan gratis. Sehingga nanti masyarakat yang menjadi korban bisa mengambil dan menggunakan kembali kendaraan miliknya,” ucap Aldi.