Lagi-lagi Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan, DLH DKI Buru Pelaku

9 Januari 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengisi daya handphone di stasiun pengisi daya listrik bertenaga surya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengisi daya handphone di stasiun pengisi daya listrik bertenaga surya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar video seorang pengendara motor mengejar mobil truk sedot WC di media sosial. Dari narasi yang beredar, pengendara motor mengejar truk itu karena diduga membuang tinja ke gorong-gorong di kawasan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, tampak seorang pengendara mengejar sambil merekam mobil truk penyedot WC dengan nomor pelat B 9458 SO berwarna abu-abu. Di badan mobil terdapat tulisan 'Kurir Tinja'.
Pengendara motor itu juga sempat meneriaki pengemudi truk, dia menyebut truk itu membuang tinja sembarangan.
"Polisi tolong dibantu ini, ditindak buang tinja sembarangan," kata pengendara yang merekam pengejaran tersebut.
Terkait hal itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya kini tengah memburu truk tak bertanggung jawab itu. Ia yakin pelaku bisa cepat ditemukan.
“Sedang kami buru, besok juga ketangkap. Sudah ketahuan punya siapanya,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Senin (9/1).
“Enggak lama lah menangkapnya kan ada nomor polisinya, kita bisa identifikasi pangkalannya di mana. Insyaallah tertangkap itu,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Yogi yakin pelaku akan dikenakan sanksi setimpal. Meski begitu, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan.
“Nanti kita BAP. kan nanti ada penyidik PPNS, nanti ditentukan sanksinya apa,” jelasnya.
Izin usaha pengelolaan sedot tinja diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Namun Dinas LH berhak untuk merekomendasikan DPMPTSP untuk mencabut izin usaha perusahaan yang membuang tinja sembarangan.
“Bisa jadi izinnya kita cabut. Cuma tergantung PPNS nya. Nanti dilihat dulu duduk perkaranya,” tuturnya.
Kasus serupa pernah terjadi di kawasan Hutan Cawang, Jakarta Timur, November 2022 lalu, pemilik truk tersebut dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Meski begitu, Yogi belum bisa memastikan apakah pelaku pembuangan di kawasan Dukuh Atas berasal dari perusahaan yang sama.
ADVERTISEMENT