Lagi-lagi Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Ini 5 Faktanya

28 November 2020 8:45 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
ADVERTISEMENT
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (27/11). Ajay ditangkap bersama sejumlah orang.
ADVERTISEMENT
"KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung Jawa Barat. Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
Penangkapan Ajay dilakukan tiga hari setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Ajay saat ini masih diperiksa KPK.
Ajay merupakan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022. Pria kelahiran Bandung, 18 Desember 1966, itu diketahui merupakan kader PDIP. Saat ini, ia masih aktif menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cimahi.
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
Berikut 5 faktanya:
Sumber kumparan menyebut, OTT Ajay diduga terkait suap izin Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Cimahi. Adapun Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, membenarkan OTT terkait proyek RS.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp 420 juta. Diduga uang tersebut merupakan suap.
RS Kasih Bunda di Cimahi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Diduga, ada kesepakatan atau commitment fee yang nilainya hingga Rp 3,2 miliar, Tujuannya agar Ajay memberikan izin rumah sakit tersebut. Ajay bahkan diduga sudah menerima sebagian uang.
Ajay terbilang rajin melaporkan LHKPN. Tercatat Ajay terakhir kali melaporkan kembali harta kekayaannya pada 21 Februari 2020.
Ajay total memiliki harta senilai Rp 8.179.534.310. Harta Ajay terdiri dari tanah dan bangunan di 10 lokasi, di antaranya di Cimahi, Bogor, Sukabumi, dan Bandung dengan nilai total Rp 7.398.111.000.
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
Selain itu, harta Ajay berasal dari 5 kendaraan dengan rincian 1 unit mobil Nissan Elgrand, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit mobil Nissan X-trail, 1 unit mobil Mercedes Benz, serta 1 unit mobil Land Cruiser dengan nilai keseluruhan Rp 3.610.000.000.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut masih ditambah dengan adanya harta bergerak lainnya senilai Rp 200.000.000, kas dan setara kas Rp 1.810.060.407, serta utang sebesar Rp 4.838.637.097.
Ajay merupakan Wali Kota Cimahi kedua yang terjaring OTT KPK. Sebelumnya, KPK pernah menangkap Walkot Cimahi periode 2012-2017, Atty Suharti, pada awal Desember 2016.
Atty ditangkap bersama suaminya, yang merupakan eks Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija. Itoc pernah menjabat Walkot Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012. Kemudian istrinya, Atty, maju sebagai calon Walkot Cimahi di Pilkada 2012 dan menang.
Atty dan Itoc terjerat kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II pada 2017. Keduanya menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi.
Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija bersama petugas KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
M. Itoc Tochija diperiksa KPK sebagai tersangka. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
Atas perbuatannya, Atty divonis selama 4 tahun penjara dan Itoc selama 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ketika terjerat KPK, Atty tengah mengikuti Pilkada Cimahi 2017 untuk masa jabatan yang kedua. Namun ia kalah dari Ajay yang berpasangan dengan Ngatiyana.
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
Di tengah menjalani masa pidana, Itoc kembali terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Raya Cibeureum dari APBD 2006 dan 2007. Perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kasusnya kemudian disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Itoc didakwa merugikan negara Rp 37 miliar dalam pembangunan pasar tersebut.
Belum sampai sidang vonis, Itoc meninggal dunia pada 14 September 2019. Alhasil, kasus Itoc dihentikan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.