Lagi Ramai, 'Mencintai Suami Orang Adalah Fitrah, Bukan Pelakor'

22 Februari 2018 8:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aksi melempar uang yang dilakukan Bu Dendy terhadap Nylla Nylala, wanita yang disebut merebut suaminya, akhir-akhir ini menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi empat menit tersebut, Bu Dendy memaki-maki Nylla.
ADVERTISEMENT
“Sebutan apa yang pantas saya sematkan untuk Mbak Nylla teman baik saya ini,” kata Bu Dendy dalam video tersebut.
Tidak hanya memaki dalam bahasa jawa, Bu Dendy yang memiliki nama asli Rovi Solikah juga menghujani Nylla dengan uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Nylla diduga menjadi pelakor --perebut laki-laki orang-- karena Nylla dituding hanya menginginkan uang dari suaminya, Dendy.
Video tersebut viral setelah Bu denddy memposting di akun Facebook pribadinya @Ovieovie, Senin (19/2) lalu. Sontak video tersebut menjadi pusat perhatian dan masuk dalam jajaran Trending Topic Worldwide di Twitter, menempati urutan ke-13.
Ilustrasi selingkuh. (Foto: Thinkstock)
Sehari setelah kejadian tersebut, Nylla angkat bicara dan memberikan klarifikasi melalui video yang diunggahnya. Nylla mengakui kesalahannya karena sudah menerima uang dari Dendy, namun ia menolak disebut sebagai pelakor.
ADVERTISEMENT
"Saya akui saya memang menerima uang dari Pak Dendy dengan alasan membantu saya karena status saya sebagai single parent. Di situ okelah saya mengakui salah karena bagaimanapun juga Pak Dendy adalah suami dari Bu Dendy," terang Nylla dalam video yang beredar di media sosial.
Pada akhirnya, Bu Dendy dan Nylla kini sudah berdamai dengan menandatangi surat perjanjian yang isinya tidak akan lagi memperpanjang masalah tersebut.
Belum surut kejadian Bu Dendy dan Nylla, baru-baru ini akun Facebook @memantaskandiri memposting sebuah keterangan yang menggegerkan jagat maya. Dalam postingannya akun tersebut menuliskan bahwa mencintai suami orang secara sah adalah fitrah, dan bukan sebagai pelakor.
Akun tersebut juga menyertakan beberapa kriteria jika perempuan ingin menikah dengan suami orang.
ADVERTISEMENT
UKHTI, MENIKAHLAH DENGAN SUAMI ORANG, JIKA :
- Jika kamu belum bersuami
- Jika lelaki yang kau cintai belum limit 4
- Jika dia sudah bisa mencukupkan nafkah lahir batin serta ilmu agama kepada istri sebelumnya
- Jika dia juga cinta dan mau menikah denganmu secara sah menurut agama & negara.
“Karena lelaki saleh adalah aset umat. Ia dianjurkan untuk berbagi kesalehannya, ilmu dan nafkah karena walaupun katakanlah jumlah lelaki dan wanita seimbang, jumlah laki-laki saleh siap nikah diakhir zaman sangat sedikit,” tulis akun Facebook tersebut.
“Lebih baik mana menikah dengan suami orang atau dengan orang yang agamanya acak-acakan?” lanjutnya.
Lebih lanjut, akun tersebut juga menulis bahwa tidak ada paksaan untuk mencintai suami orang karena setiap manusia secara harfiah memiliki kriteria idaman masing-masing. “Namun apakah engkau tetap mempertahankan prinsip kekeh itu andai nanti tak juga menikah? Apakah engkau akan menolak jika nanti datang pria saleh yang dia sudah beristri? Harus direnungkan dari sekarang yah.”
ADVERTISEMENT
Postingan tersebut sudah dibagikan sebanyak 2.978 kali oleh netizen dan menghandirkan komentar yang beragam. Banyak netizen yang menyayangkan postingan tersebut. "Saya pernah baca bahwa yang merusak hubungan suami-isteri bukanlah termasuk umat Nabi Muhammad," tulis akun Fatimah Fateh pada kolom komentar.
kumparan (kumparan.com) mencoba mengkonfirmasi terkait postingan tersebut kepada Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis. Menurutnya postingan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Jangan ikutin postingan Facebook-lah kalau itu,” kata Cholil ketika dihubungi kumparan, Rabu (21/2).
Namun, ia juga tidak melarang jika laki-laki ingin melakukan poligami. Menurutnya, laki-laki yang ingin melakukan poligami harus sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
“Nikah satu, dua, tiga, itu enggak masalah. Yang penting bisa berbuat adil. Yang terpenting ada izin dari istri sah yang pertama,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Cholil menekankan bahwa izin dari istri sah pertama adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Hal itu dilakukan agar tidak menyakiti hati istri pertama.
Tentu poligami berbeda dengan pelakor, istilah pelakor merujuk pada stigma kepada wanita yang merebut suami orang atau sebagai perusak rumah tangga sebuah keluarga.