Lagi Terjadi, Daging Sapi Dioplos Babi di Tangerang, Polisi Tangkap Pedagang

20 Mei 2020 20:25 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbedaan Daging Babi dan Sapi. Foto: Dok. SEAFAST IPB
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan Daging Babi dan Sapi. Foto: Dok. SEAFAST IPB
ADVERTISEMENT
Kasus daging babi dioplos dengan daging sapi kembali terjadi. Setelah sebelumnya polisi membongkar praktik jahat seperti ini di Bandung, kini di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kemunculan daging babi yang dioplos daging sapi dan kemudian dijual ini terjadi di Pasar Bengkok, Cipondoh, Kota Tangerang. Warga heboh.
Polres Metro Tangerang kemudian bergerak dan menangkap dua pedagang daging oplosan itu yang berinisial AD dan RT pada Senin (18/5).
Kapolresta Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan AD dan RT mengoplos daging babi dengan sapi itu sejak Maret 2020. Polisi dalam kasus ini menyita 500 kilogram daging babi siap edar.
Ilustrasi Daging Babi Foto: Thinkstock
"Dalam sehari, daging oplosan itu  berhasil dijual sebanyak 50 kilogram dengan harga per kilogramnya hanya Rp70 ribu," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/5).
"Daging yang mereka jual ini hampir setengah dari harga daging sapi. Kalau daging sapi utuh seharga Rp 110 ribu, sedangkan ini Rp 70 ribu. Maka penjualan mereka ini sangat laku," lanjut Sugeng.
ADVERTISEMENT
Sugeng mengatakan AD dan RT mengoplos daging itu dengan komposisi: 30 persen daging sapi dan 70 persen daging babi.
Menurut Sugeng, AD dan RT mendapat asupan daging babi dari seorang suplier berinisial AH.
"Daging ini mereka dapat dari daerah Palembang, dan penjulannya ini juga dibantu rekannya (AH) yang ada di Medan," kata Sugeng. AH dalam perkara ini juga sudah diamankan polisi dan kini masih dimintai keterangannya.
Adanya pengoplosan daging sapi dengan daging babi di Kota Tangerang terungkap setelah Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang menggelar sidak di tiga pasar beberapa waktu lalu. Tiga pasar itu adalah Pasar Ciledug, Pasar Bengkok dan Pasar Malabar.
Dari hasil sidak itu, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tamgerang menguji sample 100 kilogram daging. Dari 100 kilogram sample daging itu, 30 kilogram di antaranya adalah dagig babi,
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini pun, kedua pelaku diijerat pasal 91A juncto pasal 58 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan, serta dikenakan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.