Lagi, WNI Ditangkap Polisi Makkah karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WNI yang menetap di Makkah ditangkap karena menawarkan jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov
zoom-in-whitePerbesar
WNI yang menetap di Makkah ditangkap karena menawarkan jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengamankan seorang warga negara Indonesia yang menetap (residen/mukimin) di Makkah.

Pihak kepolisian menyita sejumlah kartu haji palsu serta peralatan cetak yang digunakan pelaku untuk mengelabui calon jemaah melalui promosi di media sosial.

“Patroli Keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) telah menangkap seorang residen berkebangsaan Indonesia karena melakukan tindak pidana penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial,” pernyataan tertulis Departemen Keamanan Publik Arab Saudi, Jumat (8/5).

instagram embed

Dari tangan tersangka, petugas menyita kartu haji palsu dan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut.

“Tindakan hukum telah diambil terhadap tersangka dan telah dirujuk ke Kejaksaan Umum,” lanjutnya disertai imbauan agar semua pihak mematuhi peraturan dan instruksi haji.

Operasi penangkapan WNI yang menetap di Makkah karena menawarkan jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Dalam video yang diunggah, tampak terlihat proses penangkapan WNI tersebut. Sejumlah petugas mengikuti tersangka yang sedang berjalan dan kemudian menangkapnya.

Lalu petugas menggeledah kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah kartu pengenal beserta kalungnya.

Ini merupakan penangkapan WNI kesekian sejak awal bulan Zulkaidah yang dimulai 19 April lalu.

instagram embed

Arab Saudi menerapkan peraturan yang ketat untuk mencegah adanya haji tanpa izin yang sah dalam pelaksanaan ibadah haji yang puncaknya jatuh pada akhir Mei nanti.

Hukuman bagi pelanggar antara lain denda hingga Rp 400 juta, penjara, deportasi, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Indonesia berulang kali mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji yang berlaku di Arab Saudi.