Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Restoran Rindu Alam yang berlokasi di Jalan Raya Puncak Gadong KM 89, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, ditutup. Restoran yang telah menjadi legenda selama 40 tahun itu harus ditutup karena izin sewa lahannya dengan Pemprov Jawa Barat habis.
ADVERTISEMENT
Kabid Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat Diding Abidin mengatakan usai ditutup, lokasi Rindu Alam itu saat masa Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan dijadikan spot swafoto alias selfie.
Lahan Rindu Alam Puncak Pass itu tidak akan kembali disewakan kepada pihak lain. Namun, Diding belum bisa memastikan apakah rencana spot swafoto itu masih berlaku di era kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kalau dulu saya waktu menjabat arahan Pak Deddy Mizwar (Wakil Gubernur Jabar periode 2013–2018) itu tidak akan disewakan dan akan dirobohkan tapi dijadikan sebagai kawasan hijau untuk selfie atau fotolah. Itu dulu ya kalau konsepnya masih itu. Waktu zaman Pak Deddy Mizwar," terang dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut Diding, lahan itu kini menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Informasi yang dihimpun, pihak restoran meminta tenggat waktu hingga 20 Februari lahan di sana dikosongkan.
"Tambahan, saat ini mungkin yang berwenang adalah BPKAD," tandas dia.
Restoran Rindu Alam didirikan kali pertama pada tahun 1979 oleh Letjen TNI Ibrahim Adjie. Ibrahim Adjie adalah mantan Panglima Kodam Siliwangi. Restoran itu baru beroperasi pada tahun 1980 dan didirikan di atas lahan Dinas Bina Marga Pemprov Jabar.
Izin sewa lahan itu kali pertama terbit pada tahun 1980-an hingga jatuh tempo pada tahun 2010. Usai izin sewa lahan habis pada 2010, manajemen restoran Rindu Alam kemudian memperpanjang hingga tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2017, Pemprov Jabar sempat ingin mengubah perjanjian dengan Rindu Alam. Lahan restoran Rindu Alam hendak dijadikan ruang terbuka hijau. Namun saat itu bergejolak dan izin tetap diteruskan hingga 2020.