Lahan Terbatas, Eksekusi Cambuk di Aceh Belum Digelar di Lapas

Sudah satu tahun lebih MoU Pemprov Aceh dengan Kementerian Hukum dan HAM ditandatangani, tapi pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di dalam lapas tak kunjung ada titik terang. Hingga saat ini pelaksanaan hukum bagi pelanggar syariah itu masih berlangsung di tempat terbuka.
Kebijakan baru hukuman cambuk tidak digelar di tempat terbuka sebenarnya juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara di wilayah Aceh.
Alasan dikeluarkannya pergub tersebut dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan, serta pembinaan bagi tahanan pelanggar syariat Islam. Selain itu, juga untuk meredam protes-protes pihak luar, dan menghindari tontonan bagi anak-anak.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Aceh Barat menjadi daerah pertama yang melaksanakannya. Sementara di daerah lain masih menggelar di tempat terbuka seperti di halaman masjid.
Sementara itu Kota Banda Aceh belum melaksanakan kebijakan itu. Alasannya, mereka belum menerima juknis tentang tata cara pelaksanaannya. Sehingga pemerintah masih tetap menggelar eksekusi cambuk di tempat terbuka.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, salah satu alasan belum berjalannya kebijakan itu, karena lapas dan rutan di Aceh umumnya tidak memiliki halaman yang luas baik di dalam maupun di luar untuk lokasi pelaksanaan cambuk.
“Sebagian besar lapas dan rutan tidak memiliki halaman yang luas, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki halaman dalam dan luar. Lapas yang memiliki halaman luas dan dalam seperti lapas Banda Aceh, dan Meulaboh, Aceh Barat,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Senin (13/1).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam eksekusi hukum cambuk di Aceh. Misalnya luasan tempat untuk area publik yang datang untuk menyaksikan. Saat ini, lapas dan rutan di Aceh, kata Lilik, hampir 80 persen tidak memenuhi area publik.
“Masyarakat selain warga binaan juga harus bisa melihat. Sehingga ruangan harus memenuhi syarat. Kalau kita melihat saat ini bahkan ada lapas yang tidak punya halaman. Dan bukan kami yang serta merta membangun supaya bisa dieksekusi, tidak, kami hanya menangani persoalan pidana penjara.
“Hukumnya, tidak mengatakan eksekusi cambuk itu harus di lapas, MoU itu hanya saling mensuport. Kalau memenuhi syarat kami mempersilahkan. Tapi kalau tidak, ya begitu kondisinya. Karena kita cuma menyediakan tempat yang memenuhi syarat untuk dipakai tidak ada faktor lain,” tambahnya.
Lilik mengaku, selama ini pihaknya telah memberikan kesempatan agar eksekusi hukum cambuk dilaksanakan di dalam lapas. Akan tetapi, di beberapa tempat tidak dapat dilaksanakan karena persoalan luas halaman.
“Luasan halaman yang tidak representatif untuk menampung sejumlah orang yang menyaksikan eksekusi,” katanya.
Kendati demikian, Kanwil Kemenkumham Aceh tidak menutup ruang jika eksekusi hukum cambuk tetap dilaksanakan di dalam lapas. Jika dinilai memang memenuhi syarat, sebut Lilik, institusinya tentu tetap mempersilakan.
“Pada prinsipnya kami mempersilakan jika pelaksanaan (eksekusi hukum cambuk) dilaksanakan di halaman lapas atau rutan,” tuturnya.
Penandatanganan MoU kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Kanwil Kemenkumham dilakukan pada 12 April 2018. Pada saat itu, penandatanganan dilakukan oleh Irwandi Yusuf dan Yasonna Hamonangan Laoly, di gedung Amel Convention, Banda Aceh.
Dalam surat MoU kesepakatan tersebut berisikan:
1. Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembinaan bagi Tahanan Pelanggaran Syariat Islam yang ditempatkan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Aceh meliputi:
a. Terpenuhinya hak yang sama bagi Tahanan Pelanggaran Syariat Islam dan Warga Binaan Permasyarakatan.
b. Meningkatnya kesadaran bagi Tahanan Pelanggaran Syariat Islam dan Warga Binaan Permasyarakatan atas perbuatan yang telah dilakukan.
2. Tujuan dari Perjanjian kerjasama ini adalah untuk menindaklanjuti pelaksanaan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat dan qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang hukum jinayat serta peraturan gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/ Cabang Rumah Tahanan Negara di Wilayah Aceh.
3. Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai pedoman bagi pihak Pertama dan pihak Kedua dalam rangka penegakan Syariat Islam di Aceh.
