news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lalai, Garuda Indonesia Harus Ganti Rugi Bagasi Penumpang yang Hilang

22 Januari 2018 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memerintahkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia membayar uang pengganti kehilangan bagasi seorang penumpangnya. Putusan itu dikeluarkan setelah MA menolak kasasi Garuda Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Tuntutan ganti rugi bagasi yang hilang diajukan Mahsin, penumpang Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 830. Dalam penerbangan yang tidak disebut waktunya itu, Mahsin terbang dengan rute Cengkareng-Singapura-Kualanamu. Sesampainya di Changi Airport, Singapura, Mahsin kehilangan koper seberat 11 kilogram.
Setelah kopernya dinyatakan hilang, Mahsin mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. Dalam putusannya, BPSK Medan meminta Garuda Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 38.520.000,00 dikurangi penyusutan 40 persen atau Rp 23.124.000,00. Putusan BPSK Medan digugat Garuda ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, PN Medan menguatkan putusan BPSK Medan.
Menanggapi putusan PN Medan, Garuda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang dipimpin Mahdi Soroinda Nasution kembali menguatkan putusan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menolak permohonan keberatan Pemohon dan menguatkan putusan Arbitrase BPSK Kota Medan dapat dibenarkan," tulis putusan nomor 1317 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2017, seperti dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Hakim MA menilai, Garuda bersalah telah menghilangkan barang milik penumpangnya. "Berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup dimana ternyata pemohon (Garuda) telah lalai dalam mengawasi bagasi termohon selaku penumpang yang merupakan bagasi tercatat yang berada dalam pengawasan pemohon," sebut putusan hakim.
Dalam perkara ini, hakim juga menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut regulasi yang mengatur soal bagasi penumpang, tidak berlaku. Hakim kemudian mengacu pada Konvensi Warsawa 1929.
ADVERTISEMENT
"Mengingat penerbangan yang dilakukan oleh termohon keberatan adalah penerbangan internasional, maka terhadap penerbangan termohon keberatan (GA830) berlaku ketentuan Pasal 18 Konvensi Warsawa 1929 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sebagai undang-undang yang berlaku," tulis putusan.
kumparan sudah meminta tanggapan Garuda Indonesia terkait putusan MA ini. Namun, belum ada pernyataan resmi yang diberikan.