Lambaian Tangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat Ditanya Kasus Firli Bahuri

1 Maret 2024 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gestur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditanya terkait perkembangan kasus Firli Bahuri usai salat Jumat di Masjid Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gestur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditanya terkait perkembangan kasus Firli Bahuri usai salat Jumat di Masjid Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan berkomentar saat ditanya terkait perkembangan kasus pemerasan eks Mentan Syahril Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Ketika dijumpai usai salat pada Jumat (1/3) di masjid Mapolda Metro Jaya, Al Kautsar, Kapolda terlihat mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam di kepala. Dia duduk bersebelahan dengan Wakapolda Metro Brigjen Suyudi Ario Seto ditemani dengan ajudan yang berada di bangku depan dan kursi sopir dari mobil caddy.
Ketika hendak meninggalkan lokasi, wartawan telah mengerubungi jalur keluar mobil tersebut sambil melemparkan pertanyaan kepada Karyoto saat melintas.
Gestur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditanya terkait perkembangan kasus Firli Bahuri usai salat Jumat di Masjid Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Jenderal bintang dua itu hanya menjawab 'terima kasih' sambil melambaikan tangan dan melemparkan gestur dengan ibu jarinya tangan kirinya saat merespons pertanyaan soal perkembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK.
"Makasih ya, makasih ya," ucap Karyoto kepada wartawan.

Kasus Pemerasan oleh Firli

Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
ADVERTISEMENT
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Firli sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Padahal dia sudah menyandang status tersangka selama 3 bulan. Isu mencuat, kalau kasus ini jalan di tempat.
Berkas perkara Firli ini sudah sempat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan karena dinyatakan belum memenuhi syarat. Setidaknya proses itu telah terjadi sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
Terkini, Polda Metro pun mengaku sudah melengkapi keperluan berkas dari para saksi terkait. Namun, polisi belum mendapatkan keterangan tambahan dari Firli yang telah mangkir 2 kali dalam pemenuhan berkas perkara yang terbaru.