Lamborghini Masuk Jalur TransJ lalu Mogok, Berujung Ditilang Polisi

14 Januari 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lamborghini Aventador mogok di tengah jalur Transjakarta di kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (14/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lamborghini Aventador mogok di tengah jalur Transjakarta di kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (14/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mobil sport jenis Lamborghini Aventador mogok di tengah jalur Transjakarta, mengeluarkan asap. Ini terjadi di Jalan Panjang, Jakarta Barat, pada Sabtu siang (14/1).
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina mengatakan kejadian bermula ketika Lamborghini berpelat nomor B 178 RH yang dikemudikan pria berinsial SK itu melaju dari arah utara menuju selatan.
"Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih, mengalami gangguan radiator. Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway, selanjutnya mobil mogok di jalur busway," ujar Maulana dalam keterangannya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, dan tidak ada kepadatan yang terjadi akibat kejadian tersebut.
Lamborghini tersebut kemudian ditilang.
"Kami tilang. Denda sebesar Rp 500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," jelas Maulana.
ADVERTISEMENT
Kini Lamborghini tersebut telah diderek ke bengkel terdekat. "Kami upayakan derek kurang lebih 30 menit untuk evakuasi," tutup dia.