Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lampaui Target, Napi yang Bebas Melalui Asimilasi Corona Kini Capai 64 Ribu
7 November 2020 10:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Target tahun ini 40 ribu. Per hari ini (sudah) 64.871," kata Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriyanti, saat dihubungi, Sabtu (7/11).
Saat ditanya apakah angka ini kemungkinan akan terus naik hingga akhir tahun, Rika membenarkan. "Sepertinya begitu," kata dia, singkat.
Sebelumnya, kebijakan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, mengenai pembebasan napi demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.
Dalam Pasal 23 ayat (2) Permen, program pembebasan itu berlaku hingga masa kedaruratan penanggulangan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Menkumham, Yasonna H. Laoly, sebelumnya menilai kebijakannya itu merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penyebaran corona di lapas atau rutan.
ADVERTISEMENT
"Pemberian asimilasi bagi narapidana adalah langkah terbaik yang harus kita ambil untuk memutus rantai penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan," kata Yasonna dalam sambutannya pada Diskusi secara online OPini (Obrolan Peneliti) dengan tema 'Pandemi COVID-19 dan Asimilasi Narapidana', Rabu (6/5).
Yasonna tidak hadir secara langsung dalam diskusi itu. Sambutannya dibacakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Di sambutan itu, Yasonna mengatakan, salah satu alasan dari program ini karena sejumlah penjara sudah menampung tahanan melebihi kapasitas yang ada.
"Sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara mengalami overcrowded sehingga tidak mungkin bagi para Warga Binaan untuk melakukan physical distancing dalam kondisi seperti ini," ujar dia.
Di saat program ini berjalan, dilaporkan juga adanya penularan virus corona di sejumlah lapas. Beberapa di antaranya seperti adanya 357 Napi di Lapas Pekanbaru Positif Corona per 5 November 2020, hingga 125 napi di Lapas Kerobokan, Bali, per 26 September lalu.
ADVERTISEMENT
Kritik atas kebijakan ini pun sempat muncul, sebab napi yang dapat asimilasi berbuat ulah kembali. Pada 14 Mei lalu, Polri merilis ada 109 napi asimilasi corona yang berbuat kejahatan kembali. 109 napi asimilasi yang berulah tersebar di Jawa Tengah, Sumut, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Riau.
Lalu pada 25 Juni, angkanya bertambah jadi 222 napi. Data ini terbuka melalui jawaban Yasonna yang dibacakan dalam sidang perdana gugatan terkait kebijakan pembebasan napi karena corona yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (25/6).
kumparan sudah menghubungi Rika Apriyanti untuk menanyakan update berapa napi yang dicabut asimilasinya karena berulah kembali. Namun, belum dijawab.